Oleh :Hafid Abbas, Komisioner dan Ketua ke-8 Komnas HAM RI (2012–2017); Presiden Forum Lembaga HAM Asia Tenggara (SEANEF) (2014–2015)
DI TENGAH dunia yang kian ditandai oleh ketegangan geopolitik, konflik bersenjata yang berlarut-larut, serta meningkatnya kebutuhan akan solidaritas kemanusiaan global, terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC) untuk tahun 2026 memiliki makna yang melampaui capaian diplomatik formal. Kepemimpinan ini mencerminkan proses panjang yang dirancang secara sadar, dijalankan secara konsisten, dan dikelola secara strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan peran penting Menteri Luar Negeri Soegiono serta upaya diplomasi internasional yang intensif oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Pada 24 Desember 2025, Kelompok Asia-Pasifik secara resmi menetapkan Indonesia sebagai Presiden UNHRC untuk masa sidang 2026. Pengesahan formal telah berlangsung dalam pertemuan organisasi Dewan pada 8 Januari 2026. Keputusan ini bukanlah hasil kebetulan, melainkan puncak dari diplomasi yang terkoordinasi dengan baik. Di bawah kepemimpinan Menteri Soegiono, Kementerian Luar Negeri telah berhasil menyelaraskan arah kebijakan luar negeri Indonesia dengan agenda multilateral hak asasi manusia, sekaligus meneguhkan posisi Indonesia sebagai mitra global yang kredibel, imparsial, dan konstruktif.
Kontribusi yang tak kalah menentukan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menjelang pemilihan, Pigai melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai negara lintas kawasan, membangun komunikasi langsung dengan pemerintah, diplomat, serta pemangku kepentingan hak asasi manusia. Diplomasi personal ini menekankan konsistensi demokrasi Indonesia, jaminan konstitusional terhadap hak asasi manusia, serta komitmen Indonesia untuk memimpin Dewan secara inklusif, transparan, dan tidak terjebak dalam politisasi. Dukungan luas yang berhasil dihimpun menunjukkan efektivitas pendekatan tersebut dalam mengonsolidasikan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Sepanjang tahun 2026, Dewan HAM PBB akan dipimpin oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, dengan mengusung tema “A Presidency for All”. Tema ini, yang dirumuskan melalui sinergi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hak Asasi Manusia, menegaskan komitmen Indonesia pada prinsip imparsialitas, transparansi, inklusivitas, dialog, dan konsensus. Pada saat yang sama, Indonesia berupaya memperkuat representasi dan suara negaranegara berkembang, khususnya dari kawasan Asia dan Pasifik.
Kepemimpinan Indonesia di UNHRC menegaskan kembali identitas diplomatiknya sebagai penghubung lintas peradaban, agama, dan kepentingan geopolitik. Tradisi ini berakar pada komitmen terhadap keadilan global, penghormatan terhadap martabat manusia, serta solidaritas dengan masyarakat yang terdampak konflik, pengungsian, dan ketimpangan struktural. Dalam konteks krisis global yang saling bertumpuk—mulai dari pengungsian akibat perang di Ukraina dan kawasan Sahel hingga eskalasi kekerasan di Timur Tengah—peran Indonesia memuat dimensi moral sekaligus tanggung jawab praktis.
Visi tersebut disampaikan secara eksplisit oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Umum PBB pada 23 September 2025. Dengan pendekatan yang menggabungkan kejelasan moral dan realisme geopolitik, Presiden Prabowo mengecam berlanjutnya kekerasan terhadap warga sipil serta menegaskan bahwa konflik politik tidak dapat diselesaikan melalui kekuatan senjata. Seruannya untuk penghentian segera kekerasan, khususnya di Gaza, serta perlunya respons kemanusiaan internasional yang tegas, mencerminkan posisi Indonesia yang konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap Solusi Dua Negara—yakni berdirinya negara Palestina yang merdeka dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel yang aman dan diakui—selaras dengan mandat normatif UNHRC. Sikap Indonesia yang membuka kemungkinan pengakuan terhadap Israel setelah terwujudnya negara Palestina, serta kesiapan berkontribusi dalam misi penjaga perdamaian di bawah mandat PBB, menunjukkan kesediaan Indonesia untuk menerjemahkan prinsip etis ke dalam langkah multilateral yang konkret.
Keterkaitan antara sikap Indonesia di Sidang Umum PBB dan perannya di UNHRC bersifat substantif, bukan simbolik. Dengan kepemimpinan diplomatik Menteri Soegiono dan advokasi hak asasi manusia oleh Menteri Pigai, Indonesia berada pada posisi strategis untuk memperkuat multilateralisme yang berprinsip, meningkatkan efektivitas mekanisme Dewan, memperluas kerja sama teknis, serta mencegah marginalisasi negara-negara berkembang dalam diskursus global hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Indonesia hadir bukan semata-mata sebagai pengelola prosedur, melainkan sebagai penggagas solusi berbasis dialog dan konsensus.
Peran global Indonesia tidak dapat dipisahkan dari posisinya di kawasan. Sebagai jangkar diplomatik ASEAN, Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong terwujudnya Visi Komunitas Tunggal ASEAN 2045 yang menekankan pada stabilitas politik, integrasi ekonomi, dan pembangunan yang berorientasi pada manusia. Diplomasi kawasan yang konsisten, dipadukan dengan komitmen pada isu hak asasi manusia, turut memperkuat stabilitas Asia Tenggara sekaligus meningkatkan kredibilitas ASEAN di tingkat global.
Di sisi lain, Indonesia juga memegang posisi strategis sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan aktor yang amat berpengaruh di lingkup Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pendekatan yang menekankan moderasi, inklusivitas, perlindungan kemanusiaan, dan dialog memberikan Indonesia legitimasi moral dalam merespons krisis yang menimpa komunitas Muslim, termasuk di Palestina dan Myanmar. Upaya diplomasi internasional yang dilakukan Menteri Pigai semakin menegaskan peran Indonesia sebagai pembela keadilan yang berpijak pada norma universal hak asasi manusia.
Kepemimpinan Indonesia hari ini berakar pada warisan sejarah yang panjang. Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung menjadi tonggak penting lahirnya prinsip penentuan nasib sendiri, kesetaraan antarbangsa, dan koeksistensi damai yang kemudian mengilhami lahirnya Gerakan Non-Blok. Nilai-nilai tersebut tetap relevan dan terus membentuk orientasi kebijakan luar negeri Indonesia, menempatkannya sebagai penghubung negara-negara Global Selatan dan pendukung utama kerja sama multilateral.
Dengan demikian, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB tahun 2026 bukan sekadar kehormatan administratif. Ini merupakan hasil dari kepemimpinan politik Presiden Prabowo Subianto, diplomasi strategis Menteri Soegiono, serta keterlibatan internasional yang berkesinambungan oleh Menteri Natalius Pigai. Ketiganya berhasil mengaktualisasikan komitmen konstitusional Indonesia terhadap hak asasi manusia ke dalam peran kepemimpinan global yang nyata.
Di tengah dunia yang kian terfragmentasi dan dihadapkan pada beragam kerentanan sosial, politik, dan keamanan di berbagai kawasan, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB menghadirkan amanah yang penting: bahwa kepemimpinan sejati tidak ditentukan oleh besarnya kekuatan atau luasnya pengaruh, melainkan oleh kemampuan menumbuhkan kepercayaan, merajut konsensus, dan memperkokoh kerja sama global yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Dengan posisi geografis yang strategis, wilayah darat dan laut seluas sekitar 8,2 juta kilometer persegi—dua kali lebih luas dari Uni Eropa—serta sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan demokrasi terbesar ketiga secara global, Indonesia memikul tanggung jawab kepemimpinan yang signifikan. Sebagai anggota G-20 dan diproyeksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat dunia pada 2040, Indonesia memiliki bobot strategis yang kian menentukan. Di ASEAN, Indonesia menjadi jangkar stabilitas kawasan; di Organisasi Kerja Sama Islam, suara moderasi dan keadilan; dan di Gerakan Non-Blok, penjaga solidaritas Global Selatan. Peran ini berakar dari inisiatif Konferensi Asia-Afrika di Bandung, 18–24 April 1955, yang menegaskan prinsip penentuan nasib sendiri, kesetaraan, dan koeksistensi damai—nilai-nilai yang terus membimbing kontribusi Indonesia bagi perdamaian dan kemakmuran dunia.









