Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio

oleh -83 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, personel Satlantas Polres Bone tak henti-hentinya memberikan pemahaman tentang pentingnya ketertiban, keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, Kamis (5/2/2026).

Kali ini, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Sasram bersama Kaur Mintu IPDA Ishak kembali melaksanakan sosialisasi dan dialog interaktif di LPP RRI Bone. Dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026 hari ke empat.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menjelaskan, digelarnya sosialisasi dengan cara dialog interaktif di radio untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:  Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Kenalkan Ini Ke Murid SDIT Bajoe

“Dalam kesempatan tersebut, diinformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini berlangsung Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dan akan berakhir pada tanggal 15 Februari 2026,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, selanjutnya masyarakat diimbau agar menaati rambu rambu dan aturan lalu lintas, serta melengkapi surat kendaraan dan lisensi mengemudi dan tidak melakukan pelanggaran.

“Kita mengajak masyarakat supaya sadar untuk tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran. Karena sekecil apapun pelanggaran itulah awal dari kecelakaan,” ucap perwira berpangkat tiga balok dipundak itu.

“Harapannya semoga masyarakat bisa memahami dan melaksanakan hal tersebut, sehingga tiap kegiatan masyarakat bisa berjalan aman dan lancar,” ucapnya lagi.

BACA JUGA:  Momen Haru Perpisahan Kepala UPT SDN 21 Panyula, Zainudin, S.Pd Masuki Masa Purna Bakti

Saat dialog berlangsung, dijelaskan pula bahwa operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang saat ini berlangsung dengan 9 sasaran pelanggaran perioritas.

1.Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

2.Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.

3.Kendaraan motor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.

4.TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan.

5.Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.

BACA JUGA:  Takbir Menggema Idul Adha 1446 H, SD Inpres 12/79 Jeppe’e Sembelih Satu Ekor Sapi

6.Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.

7.Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.

8.Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

9.Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.