Teologi Berlalu Lintas: Mata Kuliah Wajib bagi Pengguna Jalan

oleh -590 x dibaca
Brigjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh:

 Brigjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta & penulis buku berjudul ”Pejera Bhabinkamtibmas”

 Prof. Dr. Haedar Akib, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Negeri Makassar & Dosen Program Pascasarjana Universitas Puangrimaggalatung (UNIPRIMA) Sengkang.

 

Diskursus mengenai teologi berlalulintas ini mengingatkan pengalaman penulis (Haedar Akib) ketika berada di dalam Bus Kampus Northern Illinois University (NIU) yang jalannnya pelan menuju lampu merah perempatan jalan keluar Kota DeKalb tujuan Chicago, Amerika Serikat, 2013. Ketika itu, sopir yang akrab disapa Mr. John, menunjuk situasi lalu lintas agak padat karena barisan kendaraan di depan busnya yang meski hanya seratus meteran panjangnya namun dianggap ”macet”, sambil berkata, pada situasi seperti ini kita warga negara pembayar pajak berhak menelpon petugas jaga untuk mengatur. Penumpang yang semuanya mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Publik PPS-UNM (peserta Short Course on Social Science Research Methodology, NIU, DeKalb, Illinois, USA) merespon Mr. John sambil berkata, iring-iringan kendaraan panjang yang tertib dan mengikuti markah jalan seperti ini kalo di negeri kami bukan macet, apalagi panjangnya hanya seratusan meter. Mahasiswi lain yang duduk di belakang penulis juga menanggapi dengan menyatakan, ternyata ya orang-orang di negeri “Paman Sam” (Uncle Sam, julukan bagi Samuel Wilson, pengepak daging tentara AD Amerika selama perang, 1812) ini pada disiplin dan etis berlalulintas, beda dengan pengguna jalan di negeri kita yang terkesan banyak tidak paham arti markah jalan (rambu-rambu) lalu lintas. Katanya lagi, jika sekiranya cara berlalulintas itu berkorelasi positif dengan kapabilitas/ skill orangnya maka banyak di antara kita (maaf, bukan pembaca!) yang tergolong ”buta aksara”, istilah teologisnya orang “buta penglihatannya, bukan buta matanya.” Penulis yang mendengar sambil berpikir, betul sinyalemen Bob Garratt dalam bukunya berjudul Twelve Organizational Capabilities (2000: 101) bahwa, banyak pemimpin atau orang yang “buta huruf secara organisasi” karena tidak memahami kompetensi yang dimiliki dan kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan pada lokus tertentu (di jalan) atau pada organisasi tempatnya bekerja.

***

Pada tulisan ini, teologi berlalu lintas merupakan cara memahami perilaku berkendara sebagai bagian dari tanggung jawab moral di hadapan Tuhan dan tanggung jawab sosial kepada sesama. Meskipun secara etimologis (asal usul kata) ‘teologi’ berasal dari bahasa Yunani θεος (theos), artinya “Tuhan, dewa, ilahi” dan λογια (logia) yang berarti kata-kata, ucapan, wacana, atau ilmu, namun bukan berarti membuat agama baru untuk diamalkan di jalan raya, melainkan untuk menjawab pertanyaan retoris tentang nilai-nilai ilahiah yang sedang diuji ketika kita memegang setang, pedal gas, atau klakson.

Secara hukum positif, lalu lintas merupakan gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sehingga konsep teologi berlalu lintas menambahkan lapisan makna dimana ruang itu bukan hanya “ruang gerak”, tetapi juga ruang amanah, karena di sana ada nyawa, martabat, dan hak orang lain. Sementara itu, dalam tradisi agama yang diwahyukan, diskursus yang dekat dengan ide ini sering disebut “fikih/etika lalu lintas” yang menempatkan disiplin, kepatuhan dan keselamatan di jalan sebagai praktik bermakna ibadah dan kemaslahatan bersama. Dalam tradisi masyarakat tertentu di masa lalu, ada juga argumen religius untuk mematuhi aturan di jalan, salah satunya dengan prinsip “dina d’malchuta dina”, artinya “hukum negara berlaku” dan alasan teladan agar tidak mencelakakan orang lain. Jadi, konsep teologi berlalu lintas dapat disederhanakan dengan formula, “jalan raya sama dengan ruang publik yang sakral dalam arti etis, estetis, kinestetis karena di jalan keputusan kecil bisa menyelamatkan atau merusak hidup orang lain.

BACA JUGA:  Maulid Itu Ibadah sekaligus Momentum Peningkatan Spiritual dan Pendorong Ekonomi

Mengapa teologi berlalu lintas merupakan materi kuliah wajib bagi para pengguna jalan, termasuk kita, adalah karena lalu lintas merupakan tempat ego manusia paling mudah “bocor” dan dampaknya bisa fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Inti ajaran moral (baca: norma) agama dalam konteks lalu lintas adalah menjaga kehidupan dan mencegah mudarat. Apalagi banyak tradisi etika-keagamaan yang juga memiliki prinsip senada yaitu jangan mencelakakan dan menghalangi jalan orang lain. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip ”la darar wa la dirar” (Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain) sebagai dasar pertimbangan etis dalam urusan publik. Kalau diterjemahkan pada lokus di jalan, perilaku seperti ngebut ugal-ugalan, tidak menyalakan lampu di malam hari, membuang sampah, melawan arus, main HP saat berkendara bukan sekadar “pelanggaran”, tetapi tindakan yang memperbesar peluang mudarat. Sebaliknya, perilaku disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk “akhlak sosial.”

Hukum lalu lintas memang bukan sekadar prosedur, melainkan dibuat untuk mengelola risiko dalam sistem yang kompleks. Regulasi yang menjelaskan ruang lalu lintas sebagai prasarana gerak pindah kendaraan, orang atau barang, artinya semua pengguna jalan berbagi ruang yang sama. Oleh karena itu, teologi berlalu lintas memandang kepatuhan dan disiplin sebagai bentuk keadilan dengan memberi hak aman kepada pengguna jalan lain, terutama yang rentan, seperti pejalan kaki, anak-anak, atau lanjut usia (lansia) karena satu orang ugal-ugalan dapat merusak tatanan banyak orang.

Secara sosial, lalu lintas bekerja seperti ekosistem. Satu tindakan menyerobot, memblokir persimpangan, atau berhenti sembarang, termasuk parkir seenaknya di lorong, sebagaimana kasus berubahnya ”lorong garden” atau lorong wisata menjadi ”lorong parkir”, dapat memicu (menjadi penyebab) kemacetan dan emosi kolektif, bahkan kecelakaan beruntun. Perspektif etika lalu lintas menekankan pengendalian emosi dan kesadaran sosial bahwa perilaku kita memengaruhi keselamatan bersama di jalan, sehingga nilai teladan (role model) itu sejatinya nyata di jalan. Demikian pula, orang belajar dari contoh, jadi ketika pelanggaran dinormalisasi (“ah biasa itu”), maka anak generasi berikutnya belajar bahwa keselamatan itu opsional.

BACA JUGA:  Mahasiswa di Persimpangan Jalan: Antara Revolusi Barat atau Dakwah Rasul?

***

Jawaban pertanyaan retoris bagaimana menerapkan teologi berlalu lintas secara praktis dan terukur adalah tidak menjadikan prinsipnya sebagai slogan an-sich (semata), melainkan ditunjukkan dalam kerangka tiga level yang bermula dari niat, kemudian mempelajari adabnya dan menunjukkan dalam aksi nyata.

Niatnya, ”sambil berdoa” kita sedang membawa amanah sebelum jalan. Mencamkan niat sederhana ingin sampai ke tujuan dengan selamat, demikian pula orang lain. Niat mengubah cara mempersepsikan waktu, terlambat sedikit lebih baik daripada merampas keselamatan diri dan orang lain. Kemudian, memahami dan menghayati adabnya dengan mengendalikan ego di ruang publik. Teologi berlalu lintas menilai pengaturan (pengendalian) emosi sebagai bagian dari ibadah sosial, yaitu membunyikan klakson hanya untuk peringatan atau berterima kasih, bukan pelampiasan, tidak memaki dan tidak menghina (menyebut nama binatang tertentu ke orang lain), tidak menjadikan jalan sebagai arena “siapa paling benar atau bagus kendaraannya” atau “paling cepat, meskipun mengendarai motor Yamaha yang bermoto “Yamaha selalu di depan.” Secara psikologis hal ini memperkecil spiral agresi yang sering berujung risiko.

Selanjutnya, menunjukkan aksi berupa praktik toleransi yang konkret di jalan karena cara ini merupakan “ritual harian” yang paling nyata terlihat dimana ketaatan pada aturan sebagai bentuk perhatian pada kemaslahatan. Aturan lalu lintas bukan musuh kebebasan, tetapi pagar keselamatan dalam sistem bersama. Dalam perspektif etika/fiqh lalu lintas, ketertiban dipahami sejalan dengan nilai kemaslahatan dan mencegah bahaya (kemungkaran di jalan). Selanjutnya, memberi ruang (literal, moral), seperti memberi kesempatan orang merge (bergabung, masuk jalur), tidak memaksa masuk kalau persimpangan penuh (tidak mengunci jalan), menjaga jarak aman dengan memberi ruang sebagai bentuk toleransi sehingga kita “menghadiahkan” waktu dan keselamatan bagi sesama pengguna jalan. Selain itu, mengutamakan yang rentan seperti pejalan kaki dan pesepeda karena merekalah pihak yang paling lemah dalam sistem lalu lintas atau sering diambil jalannya. Dengan kata lain, teologi berlalu lintas menempatkan mereka sebagai “amanah sosial” yang harus dijaga, karena prinsipnya jangan mencelakakan.

Membiasakan menolak budaya normalisasi pelanggaran dengan kalimat kunci, ”kalau semua orang melanggar, maka jalan jadi neraka yang macet. Untuk hal ini kita bisa mulai dari hal kecil seperti memakai helm (motor) atau seatbelt (mobil), menyalakan lampu sein dengan memberikan jeda sebelum bermanuver, seperti berbelok, pindah lajur dan putar balik, berhenti pada tempatnya, karena semua itu merupakan kontribusi moral yang dampaknya kolektif. Dan yang penting namun sering terlupakan, teladan karena di sinilah teologinya terasa dimana kita mungkin tidak bisa memperbaiki sistem transportasi, tapi kita bisa memperbaiki “dunia-mikro” dengan cara berkendara yang membuat orang lain merasa aman dan terkesan.

BACA JUGA:  Meningkatkan Kualitas Guru SD di Kabupaten Bone: Tantangan dan Harapan 2020–2025

 

Ilustrasi Perbedaan, Hasil Pengamatan Penulis

 

Aspek “teologi lalu lintas”

Ilustrasi umum di negeri kita (Indonesia)

Ilustrasi umum di banyak negara maju (contoh: Jepang, Singapura, Amerika, Australia, negara Eropa tertentu)

 

Makna aturan

Aturan sering terasa “negosiasi situasional” (asal bisa jalan, asal lancar dulu)

Aturan lebih dipahami sebagai “kontrak moral” demi keselamatan bersama

 

Hak pengguna rentan (pejalan kaki, pesepeda)

Zebra cross kadang dianggap “hiasan cat” kalau arus padat; pejalan kaki sering harus “mengalah”

Zebra cross sering diperlakukan sebagai “hak pejalan kaki”; kendaraan melambat jauh sebelum garis

 

Antrian & ruang

Serobot/menyisip kadang dianggap “wajar” saat macet

Budaya antre lebih konsisten; menyisip dianggap tindakan tak sopan dan berisiko

 

Disiplin lajur

Pindah lajur cepat, kadang tanpa sein; motor menyelinap di celah sempit

Lajur dijaga lebih stabil; sein menjadi bahasa wajib, bukan opsional

 

Klakson

Klakson sering jadi “alat ekspresi emosi” atau kode sosial (“minggir ya”)

Klakson lebih jarang; dipakai terutama untuk peringatan bahaya

 

“Zipper merge” (gabung bergantian)

Sering jadi adu menang (“siapa cepat dia dapat”)

Lebih sering bergantian satu-satu; yang menutup jalur dianggap merusak sistem

 

Ambulans/pemadam

Banyak yang memberi jalan, tapi kadang terlambat karena ruang sudah penuh/terkunci

Umumnya respons lebih cepat dan terstruktur; jalur darurat dijaga lebih konsisten

 

Penegakan + rasa diawasi

Penegakan bisa terasa “tidak selalu konsisten”; orang tertib saat ada petugas (seperti dulu karena ”takut ditilang”).

Penegakan cenderung konsisten; rasa “diawasi sistem” (kamera/aturan tegas) membuat patuh jadi kebiasaan

 

 

Mengapa perbedaan itu muncul adalah biasanya bukan karena orang “lebih baik” atau “lebih buruk”, tapi karena ekosistemnya berbeda dalam tingkat konsistensi penegakan aturan (kebiasaan terbentuk), disain jalan dan fasilitas (trotoar, penyeberangan aman, marka jelas) yang memudahkan untuk taat, budaya antre dan rasa saling percaya karena yakin “kalau saya tertib, orang lain juga tertib”, pendidikan keselamatan sejak dini agar norma jadi refleks, dan kepadatan ditambah campuran jenis kendaraan di jalan raya.

***

Jalan raya merupakan ruang publik paling “jujur” dimana kita bertemu (berpapasan, beriringan, berhadapan dengan) orang yang beda tujuan, beda kendaraan, beda emosi, beda budaya berkendara tetapi berbagi ruang yang sama. Teologi berlalu lintas sangat bermakna ketika kita melihat perilaku berkendara sebagai amanah moral, menjaga nyawa, menghormati martabat sesama, dan tidak membuat macet atau bahaya. Selain itu, toleransi di jalan bukan sekadar sopan santun melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral yang dampaknya nyata, aman atau celaka, lancar atau kacau, tenang atau saling memancing konflik, dalam istilah Bugis-Makassar sebagai lokus ”Sipakatau” (saling memanusiakan), ”Sipakainga” (saling mengingatkan), ”Sipakalebbi” (saling menghargai) atau ”Sipakalarro” (saling memancing kemarahan). Naudzubillah min dzalik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.