Oleh : Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademisi dan Pegiat Demokrasi
Berangkat dari teori negara modern, negara bukanlah entitas alami melainkan hasil kontrak sosial antara individu-individu yang menyerahkan sebagian kebebasan mereka untuk memperoleh perlindungan dan keteraturan. Perspektif klasik seperti yang dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau menggarisbawahi bahwa negara hanya sah jika mandatnya berasal dari rakyat bukan sebaliknya. Dalam sistem demokrasi relasi ini diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang memberi rakyat posisi sebagai subjek kedaulatan dan bukan sekadar objek birokrasi politik. Prinsip ini juga secara tegas diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilu dan pilkada langsung adalah manifestasi konstitusional dari kontrak sosial itu sendiri di mana setiap warga negara memiliki hak pilih yang sama dan setara.
Sejak 2004 pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat menjadi salah satu tonggak penting bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Mekanisme ini hadir sebagai respon terhadap kekurangan pilkada yang dikendalikan oleh DPRD di antaranya manipulasi elit, patronase dan legitimasi yang rapuh, pada praktiknya sering memperkuat oligarki politik lokal. Pemilihan langsung, meskipun memiliki tantangan seperti praktik politik biaya tinggi dan polarisasi sosial, telah memperluas partisipasi politik dan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat yang memilihnya. Hal ini penting karena legitimasi pemimpin lokal tidak hanya berdasar pada hubungan vertikal antara partai dan legislatif, tetapi pada hubungan horizontal antara pemimpin dan konstituen.
Dalam diskursus publik, sejumlah elit politik kembali mengusulkan pilkada melalui DPRD dengan alasan biaya pilkada yang mahal. Memang benar bahwa pelaksanaan pilkada memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Pemerintah mencatat bahwa realisasi anggaran Pilkada 2023–2024 mencapai sekitar Rp38,6 triliun yang sebagian besar bersumber dari anggaran daerah yang ditransfer ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan pilkada di ratusan daerah seluruh Indonesia. Namun jika dibandingkan dengan belanja kementerian dan lembaga negara, angka ini relatif kecil. Misalnya, total anggaran belanja kementerian dan lembaga dalam APBN 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.160 triliun sebelum pemangkasan anggaran besar-besaran dilakukan sebagai bagian dari efficiency drive. Bahkan anggaran untuk satu kementerian besar seperti Kementerian PUPR saja mencapai sekitar Rp116,23 triliun pada 2025.
Perbandingan sederhana ini menunjukkan bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD atas dasar efisiensi fiskal adalah pendekatan yang sempit. Argumentasi bahwa pilkada menimbulkan beban anggaran yang berlebihan seringkali mengabaikan konteks bahwa banyak pos anggaran negara yang lebih besar dan lebih sedikit dipersoalkan, padahal dampaknya terhadap pelayanan publik jauh lebih signifikan Di banyak Negara yang menganut sistem presidensil pemilihan gubernur dan kepala eksekutif daerah dilakukan langsung oleh pemilih sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi elektoral.
Selain itu, klaim bahwa pilkada melalui DPRD dapat menciptakan stabilitas, mengurangi konflik horizontal, atau meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah perlu diuji secara empiris dan teoritis. Stabilitas politik dan sosial tidak otomatis hadir hanya karena proses pemilihan diarahkan lewat perwakilan legislatif. Justru jika legitimasi rakyat direnggut apalagi tanpa pemberian alternatif partisipasi yang setara yang dapat muncul adalah kelemahan akuntabilitas, alienasi politik atau resistensi politik yang justru merugikan stabilitas jangka panjang. Konflik horizontal sering kali bersumber bukan dari mekanisme pemilihan tetapi kurangnya pendidikan politik, retorika elit yang eksklusif, serta disparitas ekonomi yang memicu ketidakpuasan sosial. ( next bagian 2)









