Oleh : Dr. Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si
(Penulis adalah : Pemerhati Sosiologi Hukum dan Pemerintahan;
Serta Putra Eks Sulewatang Amali)
Kemandirian fiskal desa merupakan cita‑cita ideal untuk membangun kekuatan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Dalam kerangka otonomi desa yang diatur oleh Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusannya sendiri, termasuk memaksimalkan potensi ekonomi lokal dengan tujuan jangka panjang berupa desa yang mandiri secara fiskal. Namun lebih dari sekadar kewenangan formal, upaya ini membutuhkan kebijakan strategis dari pemerintah daerah—khususnya Bupati—yang terencana, terarah, dan bersifat operasional demi mempercepat terwujudnya desa mandiri secara fiskal.
Suatu realitas yang hingga kini masih tampak jelas, yakni banyak desa masih bergantung sepenuhnya pada transfer anggaran—seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)—sebagai tulang punggung operasional pemerintahan dan pembangunan. Kondisi seperti ini tentunya menunjukkan lemahnya kemampuan desa dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes) yang produktif, serta sangat minimnya upaya inovatif dalam pengembangan unit usaha desa. Situasi seperti ini sangat jelas memperlihatkan lemahnya inisiatif penimgkatan ekonomi desa, dan menjadi sebab kondisi stagnasi usaha BUMDes, serta belum terbangunnya budaya produktif di tingkat masyarakat. Hal ini meyakinkan kepada kita semua, bahwa terjadinya situasi seperti disebutkan tadi, bukan semata soal minimnya dana, tetapi juga lemahnya strategi operasional, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan kurangnya keberpihakan regulasi desa yang mendukung. Padahal, UU Desa secara eksplisit memberi ruang bagi desa untuk mengelola asetnya secara produktif dan melahirkan strategi fiskal yang mandiri.
Landasan hukum untuk mendorong desa mandiri fiskal sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan desa untuk mengelola keuangannya sendiri, termasuk membentuk BUMDes dan menggali potensi ekonomi lokal. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memperkuat kerangka tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel. Namun, agar strategi ini berjalan efektif, perlu ada dukungan nyata dari Peraturan Desa (Perdes) yang spesifik dan implementatif. Selain itu yang menjadi hal utama, adalah sangat perlu Peran Bupati yang sangat krusial dalam menghadirkan strategi operasional yang sistematis agar desa tidak hanya sekadar menerima dana, tetapi mampu menghasilkan dan mengelola pendapatan sendiri.
Hasil pencermatan penulis, terdapat beberapa ruang peran strategis yang tegas dan operasional yang dapat dilakukan dari seorang Bupati, misalkan: 1) Mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menguatkan tata kelola ekonomi desa. Dalam peraturan ini dimasukkan ketentuan-ketentuan mengenai Insentif fiskal dan nonfiskal bagi usaha desa; pengaturan aset desa sebagai sumber PADes (misalnya sewa tanah kas, pengelolaan sarana wisata desa); dan tata cara kemitraan desa dengan investor lokal/UMKM. Dukungan regulasi seperti ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi kepala desa untuk berinovasi tanpa takut melanggar aturan. 2) Menghadirkan pembinaan kapasitas teknis dan manajerial. Kehadiran pembinaan semacam ini tentunya berlandaskan pada kondisi yang masih ditemukan dilapangan operasional pemerintahan desa, dimana sejumlah kepala desa dan perangkatnya sering kekurangan kemampuan teknis dalam perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, dan pemasaran produk desa. Termasuk didalamnya pada pembinaan dimaksud adalah penting menyelenggarakan pendampingan dalam penyusunan studi kelayakan dan rencana bisnis, selain itu uga dapat dikembangkan Workshop keterampilan pemasaran digital dan penggunaan teknologi informasi; 3) Merangsang kerja-kerja kolaboratif antara desa dengan Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM, serta lembaga keuangan mikro untuk akses permodalan usaha desa dan juga perguruan tinggi untuk riset pengembangan produk.
Hal lain yang tak kalah penting dalam kaitan diatas, adalah penguatan tata kelola kepemimpinan desa yang bersih dan visioner. Banyak upaya pemberdayaan ekonomi desa gagal bukan karena kurangnya potensi, tetapi karena kualitas kepemimpinan kepala desa yang lemah—baik dari sisi integritas maupun kapasitas perencanaan. Kaitan upaya penguatan tata kelola dimaksud, adalah sangat dimungkinkan seorang Bupati merancang program pengembangan mekanisme seleksi dan pembinaan calon kepala desa yang lebih terukur, termasuk mendorong program leadership training bagi kepala desa terpilih sebelum dan selama masa jabatan. Selain itu, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi strategi penting. BPD harus didorong aktif sebagai mitra kritis dan kontrol sosial terhadap kebijakan fiskal desa. Bupati dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas BPD melalui pelatihan tata kelola anggaran, pengawasan BUMDes, serta pelibatan aktif masyarakat dalam musyawarah desa.
Terakhir, Bupati juga harus mendorong lahirnya ekosistem digital desa—dengan mendorong digitalisasi data ekonomi, sistem pelaporan keuangan desa, pemasaran produk BUMDes berbasis e-commerce, serta aplikasi partisipatif masyarakat. Ini akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan peran dan langkah strategis operasional tersebut, diharapkan peran Bupati tidak hanya sebatas regulator, tetapi sebagai katalis perubahan menuju desa yang benar-benar mandiri dan berdaya saing. Demikian, Selamat Para Kades menuju capaian Desa Mandiri Fiskal. Selamat kepada Bapak Bupati. Salam Pancasila.







