Dari Upah Murah ke Hidup Layak, Solusi Islam Untuk P3K Paruh Waktu

oleh -1,414 x dibaca

Oleh: Amrullah Andi Faisal, Kolumnis Publik di Sinjai

 

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kota (UMK) per bulan adalah kezaliman. Di Sulawesi Selatan, UMP tahun 2025 telah ditetapkan Rp3.657.527, angka yang secara resmi diakui negara sebagai batas minimum hidup layak. Namun ironisnya, mayoritas pemerintah kabupaten di provinsi ini justru memberi gaji P3K paruh waktu, di bawah Rp1.000.000 per bulan. Ini bukan masalah kekeliruan teknis, keterbatasan anggaran dan transisi birokrasi. Ini adalah kezaliman yang dirancang, dilembagakan dan dipelihara oleh sistem negara itu sendiri.

Negara menyadari nominal di bawah UMP/UMK mustahil menopang kehidupan manusia. Namun negara tetap menetapkannya, membiarkan dan menyebut sebagai kebijakan. Di titik inilah kebijakan berubah menjadi alat penindasan. Negara berubah fungsi dari pengurus rakyat menjadi penghisap tenaga rakyatnya sendiri.

Status “P3K paruh waktu” hanyalah nama baru dari praktik lama yang mempekerjakan manusia dengan upah murah sambil menuntut loyalitas penuh. Mayoritas pemerintah kabupaten menggaji P3K paruh waktu hampir sama dengan honor sebelum diangkat, tetap di bawah UMP/UMK. Artinya, pengangkatan itu tidak dimaksudkan untuk menyejahterakan, tetapi menjinakkan protes dan menormalkan kemiskinan.

BACA JUGA:  SENSUS EKONOMI 2026, FONDASI DATA MENUJU EKONOMI NASIONAL TANGGUH DAN DAERAH MANDIRI

Aparatur diperintahkan melayani publik, tetapi hidupnya sendiri tidak dilayani. Negara menuntut disiplin, kehadiran, kinerja dan pengabdian. Namun menolak menjamin makan, tempat tinggal, dan masa depan mereka. Inilah wajah sistem yang memandang manusia bukan sebagai subjek bermartabat, melainkan sebagai variabel penghematan anggaran.

Lebih miris lagi, status “paruh waktu” dijadikan pembenaran moral untuk menggaji tidak manusiawi, padahal realitasnya banyak P3K paruh waktu bekerja nyaris penuh. Sistem ini secara sadar memutus hubungan antara kerja dan upah layak, sebuah ciri klasik eksploitasi.

Dalam Islam, suatu kezaliman juga ketika hak hidup dirampas secara perlahan. Memberi upah yang tidak cukup untuk hidup adalah bentuk penelantaran sosial yang dilegalkan. Negara yang membiarkan rakyatnya bekerja namun tetap miskin, sedang memproduksi ketidakadilan secara massal.

Islam menempatkan negara sebagai raa’in, pengurus umat. Namun sistem hari ini justru memosisikan negara sebagai manajer korporasi yang obsesif pada efisiensi dan penghematan, sementara manusia dijadikan biaya yang harus ditekan. Inilah benturan ideologis yang nyata antara Islam dan sistem kapitalistik.

BACA JUGA:  BANJIR SUMATERA: NEGARA GAGAL MENJAGA AMANAH, ISLAM MENAWARKAN JALAN PEMULIHAN SEJATI

Kezaliman ini berakar pada kesalahan fundamental pengelolaan harta. Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam yang melimpah berupa hutan, tambang, hingga sumber daya laut diserahkan kepada segelintir korporasi melalui skema privatisasi. Akibatnya, negara kehilangan sumber pendapatan utama dan akhirnya membebani rakyat melalui pajak atau melakukan efisiensi buta terhadap gaji pelayannya sendiri.

Islam memberikan solusi mendasar, yakni Kepemilikan Umum. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah adalah milik umat yang wajib dikelola negara sepenuhnya. Hasil dari pengelolaan ini menjadi sumber dana utama di Baitul Mal, yang digunakan secara mutlak untuk membiayai kemaslahatan publik, termasuk menjamin gaji aparat negara pada level yang menjamin kesejahteraan hidup. Negara tidak akan pernah berdalih “anggaran terbatas” selama kekayaan alam tidak dijarah oleh kepentingan privat.

Jangan lagi berbicara tentang reformasi, kesejahteraan, atau kehadiran negara.

BACA JUGA:  Pajak Membebani Rakyat, Islam Punya Solusi

Negara yang menggaji P3K paruh waktu di bawah UMP-UMK telah kehilangan legitimasi moralnya. Ini kegagalan kebijakan sekaligus ideologis. Masalah ini tidak akan selesai dengan tambalan teknis. Sumber masalahnya ialah paradigma. Selama negara masih tunduk pada logika kapitalisme berupa efisiensi, fleksibilitas tenaga kerja, dan penghematan biaya, maka kezaliman akan terus direproduksi dengan nama baru. Kemarin honorer, sekarang P3K paruh waktu, besok entah apa lagi.

Islam menawarkan jalan yang tegas. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap rakyat, terutama mereka yang mengabdi langsung dalam pelayanan publik. Upah harus cukup untuk hidup layak. Jika tidak, maka kebijakan itu batil.

Gaji P3K paruh waktu di bawah UMP/UMK lebih sekadar angka. Ia merupakan simbol rusaknya sistem pengelolaan negara, bukti manusia dikorbankan demi stabilitas semu. Selama ketidakadilan ini diterima sebagai hal normal, maka kezaliman akan terus hidup. Islam tidak mengajarkan kompromi terhadap kezaliman, tetapi perlawanan ideologis yang sadar dan terarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.