MUDHARABAH DAN SENI MENGELOLA RISIKO DALAM KEUANGAN SYARIAH

oleh -318 x dibaca

Penulis: Mahar 

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone Prodi Ekonomi syariah

Risiko di perusahaan sesuatu yang tidak bisa dihindari, di perusahaan manapun risiko tersebut akan dihadapi. Namun disetiap perusahaan memiliki manajemen yang berbeda dalam mengantisipasi dan mengatasi risiko. Khususnya pada perusahaan keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah memiliki manajemen risiko yang berbeda. Dalam lembaga tersebut produk yang memungkinkan lebih besar memicu risiko adalah akad mudharabah.

Akad mudharabah sederhananya lembaga keuangan meminjamkan modal ke palaku usaha atau seorang yang ingin dan sedang menjalankan usaha dengan menyepakati bagi hasil keuntungan usaha secara bersama. Risiko yang kemungkinan muncul seperti gagal/macet usaha, dan tidak jujur pelaporan keuntungan. Permasalahan risiko pernah di teliti oleh (Muhammad Zulkarnaen Purnamaputra, 2022), bahwa moral hazard merupakan persoalan paling dominan dalam pembiayaan Mudarabah, khususnya karena adanya kecenderungan sebagian mudharib menyembunyikan keuntungan usaha.

BACA JUGA:  KUNJUNGAN PRESIDEN KE CINA, POLITIK LUAR NEGERI KIAN TERSANDERA

Dua risiko akad mudharabah diatas lembaga keuangan syariah memiliki cara memanajemenkan risiko, pertama identifikasi risiko pengelola modal. Tujuannya adalah mengetahui, mengenali dan memahami risiko sebelum dan sesudah akad, seperti lembaga perlu menilai kelayakan usaha dan rekam jejak pengelola. Selain itu, mengidentifikasi risiko usaha yang dimiliki apabila telah terjadi keepakatan. Contohnya usaha ayam petelur, adapun risiko nya seperti kebakaran kandang, pencurian ayam, wabah penyakit, tidak produktifitas ayam dan fluktuasi harga pakan, semakin detail risiko diidentifikasi, semakin mudah merancang mitigasinya.

Setelah dapat teridentifikasi potensi risiko, langkah yang kedua adalah mitigasi risiko, mitigasi bertujuan untuk mencegah risiko terjadi atau meminimalkan dampaknya jika risiko tersebut tetap muncul. contohnya, Misalnya, jika usaha yang dibiayai rawan pencurian, maka lembaga keuangan syariah perlu memperketat sistem pengawasan. Ini dapat dilakukan melalui pemasangan CCTV, peningkatan keamanan lokasi usaha, penataan akses masuk, hingga mekanisme kontrol stok yang transparan.

BACA JUGA:  BUKAN SEKADAR JUAL BELI: PERAN STRATEGIS AKAD SALAM DALAM MANAJEMEN RISIKO

Dengan demikian, potensi kehilangan dapat ditekan lebih awal, Untuk risiko kesehatan usaha, seperti pada usaha ayam petelur, mitigasi dilakukan dengan menyiapkan fasilitas kesehatan sebelum risiko muncul. Lembaga keuangan syairiah dapat mensyaratkan adanya kandang yang memenuhi standar biosekuriti, ketersediaan obat-obatan dasar, jadwal vaksinasi, serta pemantauan rutin kesehatan hewan. Langkah ini penting agar ketika risiko muncul misalnya ayam terserang penyakit penanganan dapat dilakukan cepat sehingga tidak menimbulkan kerugian besar, begitu juga dengan risiko yang lain cara dalam mitigasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, pembiayaan mudharabah menjadi lebih aman, terukur, dan tidak lagi dianggap terlalu berisiko seperti anggapan sebagian masyarakat. Pada akhirnya, tujuan utama manajemen risiko bukanlah menghilangkan risiko, melainkan mengelola risiko agar usaha dapat berjalan optimal tanpa melanggar prinsip keadilan dalam akad syariah. Dalam konteks penguatan ekonomi umat, mudharabah tetap menjadi instrumen pembiayaan yang potensial karena mendorong kewirausahaan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sektor riil. Yang dibutuhkan hanyalah pengelolaan risiko yang profesional dan berbasis syariah agar nilai keadilan dan amanah tetap terjaga.

BACA JUGA:  Tahun Baru 2026 Islam Mengajarkan Muhasabah, Bukan Hura-Hura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.