Mudarabah: Akad Mulia yang Paling Rawan Risiko

oleh -314 x dibaca

Oleh: Hajis Mady, S.E, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone

Dalam ekonomi syariah, Mudarabah sering digambarkan sebagai akad paling ideal. Pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib) bekerja sama berdasarkan kepercayaan, disiplin, dan kejujuran. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian. Di atas kertas, skema ini tampak harmonis dan sangat mencerminkan nilai syariah.

Namun realitas lapangan jauh lebih kompleks. Banyak bank syariah justru menempatkan Mudarabah sebagai produk pembiayaan dengan risiko tertinggi. Ketidakteraturan pencatatan keuangan, ketidaktransparanan laporan, hingga lemahnya pengawasan usaha membuat akad yang ideal ini sering tidak berjalan sesuai harapan. Inilah paradoks Mudarabah: konsepnya mulia, tetapi penerapannya sarat tantangan.

Sumber risiko terbesar berasal dari asimetri informasi. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum memiliki kemampuan pencatatan keuangan yang baik. Sebagian bahkan tidak konsisten melaporkan keuntungan yang sebenarnya. Ketika laporan tidak akurat, bank kesulitan menilai kinerja usaha secara objektif. Pada titik ini, risiko moral hazard muncul: pengelola usaha mungkin menyembunyikan informasi, menunda laporan, atau tidak menjalankan usaha sesuai perjanjian.

BACA JUGA:  MILAD 25 TAHUN PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS, ISTIKAMAH MENJADI PENCETAK GENERASI PENCERAH

Situasi ini berbeda dengan akad murabahah yang memberikan margin tetap dan pembayaran terjadwal. Mudarabah jauh lebih bergantung pada integritas pengelola. Karena itu, ketidakjujuran kecil saja dapat menimbulkan kerugian besar. Di sisi lain, faktor eksternal seperti fluktuasi harga, penurunan daya beli, dan ketatnya persaingan pasar turut memperbesar risiko kegagalan usaha.

Untuk mengurangi ketidakpastian tersebut, bank syariah biasanya melakukan analisis probabilitas sederhana. Jika sebuah usaha memiliki peluang sukses 85 persen dengan margin keuntungan 12 persen, bank dapat menghitung ekspektasi keuntungan dari modal yang disalurkan. Sebaliknya, jika peluang gagal 15 persen dengan potensi kerugian 3 persen, bank menghitung ekspektasi kerugian. Perbandingan kedua nilai ini membantu bank menilai apakah pembiayaan layak diberikan.

Setelah memperhitungkan risiko, barulah laba dibagi sesuai nisbah. Dengan nisbah umum 60 persen untuk bank dan 40 persen untuk pengelola, bank memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh masih sebanding dengan risiko. Meski perhitungan ini sederhana, pendekatan probabilistik seperti ini memberi dasar rasional bagi keputusan pembiayaan tanpa harus menggunakan rumus teknis yang rumit.

BACA JUGA:  Ayo Tinggalkan Legacy Baik: Menata Masa Depan DAS Walennae di Kabupaten Bone

Potret nasional tahun 2024 menunjukkan gambaran menarik. Total pembiayaan Mudarabah mencapai Rp 2,93 triliun. Dengan peluang sukses 85 persen dan margin keuntungan rata-rata 12 persen, potensi keuntungan bersih diperkirakan sekitar Rp 286,37 miliar. Setelah memperhitungkan estimasi kerugian sekitar Rp 13,22 miliar dari peluang gagal 15 persen, bank masih melihat ruang positif dalam portofolio Mudarabah. Dengan nisbah 60:40, bank memperoleh sekitar Rp 171,82 miliar, sedangkan pengelola usaha menerima Rp 114,55 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa Mudarabah tetap menjanjikan, sepanjang pengelolaan risiko dilakukan secara cermat.

Meski demikian, peluang besar itu hanya dapat tercapai bila sistem pengawasan diperkuat. Ada setidaknya empat solusi penting bagi perbankan syariah. Pertama, bank perlu memanfaatkan teknologi untuk monitoring usaha, seperti aplikasi pembukuan digital dan laporan terintegrasi. Kedua, seleksi nasabah harus lebih ketat dengan mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan kesiapan administrasi usaha. Ketiga, pelaku usaha harus diberikan pelatihan literasi keuangan agar laporan usaha lebih akuntabel. Keempat, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dioptimalkan agar akad berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus menjaga keadilan kedua pihak.

BACA JUGA:  DILEMA KEBIJAKAN MAKAN SIANG GRATIS: ANTARA KESEJAHTERAAN SISWA DAN BEBAN FISKAL

Mudarabah pada hakikatnya adalah akad yang bertumpu pada amanah. Risiko dapat dikendalikan, tetapi kejujuran dan transparansi tetap menjadi pilar utama. Angka-angka perhitungan memang penting, namun keberhasilan akad syariah pada akhirnya ditentukan oleh nilai moral para pihak yang terlibat. Jika bank dan pengelola usaha mampu menjaga amanah, Mudarabah dapat menjadi pilar penting dalam membangun ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.