Oleh : Nikmawati
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana IAIN Bone
Email: niikmatakdiir@gmail.com
Dalam dunia keuangan syariah, hubungan antara bank dan nasabah idealnya dibangun atas dasar kemitraan, kepercayaan, dan pembagian risiko yang adil. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam berbagai akad seperti murabahah dan murabahah yang menekankan transparansi, kejelasan, serta kepatuhan terhadap syariah. Namun dalam praktiknya, tidak semua hubungan pembiayaan berjalan mulus. Ada kalanya akad yang disusun sejak awal mengandung kelemahan, atau kondisi ekonomi membuat nasabah kesulitan memenuhi kewajibannya. Pada titik inilah hubungan yang sebelumnya dipandang sebagai bentuk kolaborasi dapat berubah menjadi persoalan hukum yang kompleks. Fenomena ini tercermin dalam judul “Berawal Mitra jadi Masalah: Pembiayaan Murabahah Macet dan Upaya Restrukturisasi,” yang menggambarkan dinamika pembiayaan syariah ketika prinsip dasar kemitraan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Deskripsi ini mencerminkan bahwa pembiayaan syariah bukan sekadar hubungan kreditur-debitur, melainkan ikatan akad yang memerlukan kejelasan objek, kesepakatan manfaat, dan keadilan dalam pembagian keuntungan maupun risiko. Ketika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kemitraan berubah menjadi masalah, dan restrukturisasi menjadi salah satu langkah yang sering ditempuh untuk menyelamatkan hubungan tersebut. Namun restrukturisasi tidak selalu mampu menyelesaikan segalanya, terutama jika akar permasalahan terletak pada kesalahan penyusunan akad atau pelanggaran ketentuan syariah. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi pada pembiayaan murabahah di Bank Mega Syariah, penyelesaian sengketa pun akhirnya harus dilakukan melalui jalur litigasi.
Hubungan antara bank syariah dan nasabah pada dasarnya adalah hubungan kemitraan. Bank menyediakan pembiayaan dengan landasan akad syariah yang seharusnya jelas, transparan, dan adil, sementara nasabah menjalankan usaha atau memenuhi kebutuhan konsumtif sesuai kesepakatan. Sayangnya, hubungan ini tidak jarang berubah menjadi persoalan yang menyisakan ketegangan dan ketidakpuasan ketika akad tidak disusun secara benar ataupun ketika kondisi ekonomi nasabah memburuk. Seperti halnya sengketa antara seorang nasabah dan PT Bank Mega Syariah di Medan. Pada awalnya, pembiayaan murabahah senilai Rp365 juta diberikan untuk mendukung usaha penjualan sepeda motor milik nasabah. Dalam model murabahah, bank seharusnya membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Namun seiring berjalannya waktu, omzet usaha nasabah menurun, dan ia mengalami tunggakan cicilan pada bulan Juni hingga Juli 2013. Meski kemudian nasabah melunasi tunggakan tersebut, bank tetap mengirimkan surat peringatan dan akhirnya melakukan parate eksekusi atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan tanpa pemberitahuan langsung kepada nasabah.
Dari sinilah titik balik terjadi. Hubungan yang semula berdiri atas dasar kemitraan berubah menjadi hubungan yang dipenuhi sengketa. Nasabah merasa telah beritikad baik dengan melunasi tunggakan, namun merasa diperlakukan tidak adil ketika asetnya dijual melalui proses lelang tanpa pemberitahuan. Bank, di sisi lain, berpegang pada ketentuan hukum positif tentang hak tanggungan yang memperbolehkan parate eksekusi terhadap jaminan ketika terjadi wanprestasi. Konflik pun akhirnya bergulir ke Pengadilan Agama Medan. Putusan pengadilan mengungkap fakta yang lebih mendasar lagi. Majelis hakim menemukan bahwa akad murabahah dan akad wakalah yang digunakan dalam pembiayaan tersebut memiliki cacat hukum. Objek barang yang diperjualbelikan tidak dicantumkan secara jelas dalam akad, sehingga akad tersebut dinyatakan fasid. Dalam hukum syariah, kejelasan objek merupakan salah satu rukun utama dalam transaksi jual beli. Tanpa adanya barang riil, maka akad murabahah kehilangan substansinya. Akibatnya, margin keuntungan yang mencapai Rp197 juta dipandang tidak sah, karena tidak berasal dari transaksi riil yang sesuai syariah.
Keputusan pengadilan menetapkan bahwa nasabah tetap berkewajiban membayar pokok pembiayaan sebesar Rp365 juta, tetapi tidak berkewajiban membayar margin keuntungan tersebut. Hakim memandang bahwa margin tidak dapat dipertahankan karena bersumber dari akad yang cacat syariah. Meski begitu, tindakan parate eksekusi oleh bank tetap dinilai sah dari perspektif hukum positif, karena dilakukan sesuai mekanisme hak tanggungan. Namun secara moral dan etika syariah, pengadilan mengingatkan bahwa bank seharusnya lebih mengedepankan musyawarah, mengingat nasabah telah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Kasus ini memberikan banyak pelajaran bagi industri perbankan syariah. Pertama, pentingnya penyusunan akad yang benar-benar sesuai syariah sejak awal. Kesalahan dalam penyusunan akad tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian bagi bank ketika margin keuntungan tidak dapat ditagih. Kedua, pentingnya mengutamakan restrukturisasi dan musyawarah dalam penyelesaian pembiayaan macet sebelum mengambil langkah eksekusi. Ketiga, kasus ini menegaskan kembali kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Pengadilan Agama tidak hanya memutus berdasarkan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip syariah dan nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar keuangan syariah.
Pada akhirnya, perjalanan “Berawal Mitra jadi Masalah” seperti yang tergambar dalam kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan industri keuangan syariah tidak hanya diukur dari kemampuan menyalurkan pembiayaan, tetapi dari seberapa jauh lembaga keuangan mampu menjaga integritas akad, keadilan, dan kepatuhan syariah dalam setiap prosesnya. Ketika prinsip-prinsip itu diabaikan, hubungan kemitraan yang dibangun dengan niat baik dapat berubah menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak. Ke depan, diharapkan bank syariah dapat lebih memperkuat aspek edukasi kepada nasabah, memperketat tata kelola penyusunan akad, dan mengutamakan restrukturisasi sebagai langkah solusi yang humanis dan sesuai syariah. Dengan demikian, hubungan kemitraan yang menjadi ciri khas pembiayaan syariah dapat tetap terjaga, dan kasus “dari mitra ke masalah” tidak lagi menjadi fenomena yang berulang.







