Outlook Demokrasi Indonesia: Catatan Kritis dari Masyarakat Sipil

oleh -454 x dibaca

Oleh : Arifin Karim Ketua Yayasan Lembaga Pengkajian Masyarakat Indonesia (YLPMI)

Demokrasi tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan, melalui kebiasaan kecil yang dibiarkan, penyimpangan yang ditoleransi, dan pelanggaran yang dianggap wajar. Pemilu dan Pilkada serentak 2024 menjadi cermin paling jujur untuk melihat sejauh mana kualitas demokrasi Indonesia hari ini—bukan sekadar dari hasilnya, tetapi dari cara ia dijalankan.
Secara normatif, pemilu yang bersih dan berkualitas mensyaratkan proses yang bebas, rahasia, jujur, dan adil, ditopang oleh penyelenggara yang imparsial, profesional, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, Pemilu dan Pilkada 2024—yang menghabiskan anggaran negara sekitar Rp71,8 triliun untuk Pemilu dan Rp37,4 triliun untuk Pilkada—menyisakan catatan serius yang patut dikenang sebagai peringatan demokrasi, bukan sekadar arsip tahunan.
Berbagai persoalan mengemuka secara terbuka. Mulai dari dugaan cawe-cawe politik Presiden Joko Widodo, sikap partisan sejumlah pejabat negara dari tingkat menteri hingga kepala desa, hingga indikasi politisasi institusi penegak hukum. Dugaan penyalahgunaan program dan anggaran negara, lemahnya penegakan hukum pemilu, serta putusan-putusan lembaga peradilan yang muncul pada fase krusial tahapan pemilu, semakin menegaskan rapuhnya prinsip keadilan elektoral.
Puncak kontroversi publik tentu tertuju pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan ini bukan sekadar perkara hukum tata negara, melainkan persoalan etik dan moral konstitusi yang meninggalkan luka mendalam pada kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.
Masalah tidak berhenti di sana. Profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu kembali dipertanyakan. Sejumlah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuktikan adanya pelanggaran etik oleh komisioner KPU, dari tingkat pusat hingga daerah. Di Sulawesi Selatan, misalnya, pelanggaran oleh komisioner KPUD dalam proses verifikasi faktual partai politik serta kasus pelolosan calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu menunjukkan bahwa problem etik bukanlah isu insidental, melainkan struktural.
Kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu pun tidak luput dari kritik. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2), misalnya, berpotensi merugikan keterwakilan perempuan karena membuka celah tidak terpenuhinya kuota 30 persen di sejumlah daerah pemilihan. Padahal, keterwakilan perempuan merupakan salah satu indikator penting kualitas demokrasi inklusif.
Dampak dari pemilu yang bermasalah ini terasa nyata pasca pemungutan suara. Sebagian elit legislatif dan eksekutif hasil Pemilu 2024 mempertontonkan perilaku yang jauh dari standar etika publik. Perdebatan dangkal di parlemen, komentar kontroversial yang abai pada empati rakyat, hingga lahirnya produk hukum bermasalah—termasuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup—menunjukkan bahwa pemilu tidak otomatis melahirkan kepemimpinan yang berkeadaban.

BACA JUGA:  BANJIR SUMATERA: NEGARA GAGAL MENJAGA AMANAH, ISLAM MENAWARKAN JALAN PEMULIHAN SEJATI

Jika kondisi ini terus dibiarkan, demokrasi akan tereduksi menjadi prosedur rutin lima tahunan tanpa substansi keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Karena itu, upaya mengembalikan cita negara hukum yang demokratis sebagaimana amanat konstitusi tidak boleh berhenti pada bilik suara.
Di sinilah peran masyarakat sipil menjadi krusial. Refleksi tiga tahun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan dalam mengawal pemilu menunjukkan bahwa pengawasan warga bukan pelengkap demokrasi, melainkan fondasinya. Masyarakat sipil harus terus mengonsolidasikan diri, menyatukan sikap dan langkah, tidak hanya saat pemilu berlangsung, tetapi juga sebelum dan setelahnya—mengawal kebijakan, etika kekuasaan, serta keberpihakan negara pada kepentingan publik.
Demokrasi Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pemilu yang sah secara administratif. Ia membutuhkan keberanian untuk mengoreksi diri, kejujuran untuk mengakui penyimpangan, dan kekuatan masyarakat sipil untuk terus mengingatkan negara akan mandat konstitusionalnya: menyejahterakan rakyat, bukan melanggengkan kekuasaan.

BACA JUGA:  Bone Pasca Konflik Pajak: Antara Keadilan Fiskal dan Luka Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.