Dari Riba ke Bagi Hasil: Transformasi Keuangan Modern Menuju Sistem yang Lebih Adil dan Berkah

oleh -1,328 x dibaca

Oleh : Hamsah

Pascasarjana Ekonomi Syariah

Institut Agama Islam Negeri Bone

 

Transformasi dari sistem keuangan yang bertumpu pada riba menuju pola bagi hasil merupakan fenomena krusial dalam ekonomi kontemporer, apalagi di tengah tuntutan akan tatanan keuangan yang lebih berkeadilan dan berlandaskan etika. Dalam praktik berbunga, pemilik dana menikmati jaminan imbal hasil tanpa keterlibatan dalam risiko, sementara debitur tetap wajib melunasi kewajiban pembayaran sekalipun usahanya tidak menghasilkan laba. Pola hubungan ini banyak dikritik karena dianggap membuka ruang eksploitasi dan ketimpangan, khususnya bagi pelaku usaha berskala kecil yang posisi tawarnya lemah.

Sebaliknya, skema bagi hasil dalam keuangan syariah menempatkan asas kemitraan sebagai titik pusat, di mana pemodal dan pengelola usaha berbagi keuntungan maupun kerugian secara proporsional sesuai kesepakatan awal. Pada akad mudharabah dan musyarakah, laba dibagikan mengikuti nisbah yang telah ditentukan, sedangkan kerugian ditanggung menurut porsi kontribusi modal, sehingga beban risiko tidak jatuh pada satu pihak saja. Mekanisme ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam Islam yang mengajarkan bahwa keuntungan tidak boleh dilepaskan dari kerja nyata dan kesediaan menanggung risiko.

Secara global, perkembangan industri keuangan syariah menunjukkan bahwa konsep bagi hasil tidak lagi berhenti pada tataran wacana normatif, melainkan telah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Laporan indikator Islamic Finance Development 2025 memperkirakan bahwa total aset keuangan syariah dunia berada di kisaran 5,9–6 triliun dolar AS pada akhir 2024 dan diproyeksikan menembus 9,7 triliun dolar AS pada 2029, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 10 persen per tahun. Peningkatan ini didorong oleh menguatnya peran perbankan syariah, penerbitan sukuk, dan perkembangan sektor takaful di berbagai negara, terutama Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang secara kolektif menyumbang sekitar 72 persen aset keuangan syariah global.

BACA JUGA:  EDUKASI REKSA DANA DAN ETIKA INTERAKSI: MEMBANGUN KARAKTER INVESTASI BERBASIS NILAI BUGIS

Perkiraan yang dikeluarkan oleh London Stock Exchange Group (LSEG) bersama Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) tersebut menunjukkan bahwa keuangan syariah kian diakui sebagai salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertambahan aset keuangan syariah tidak hanya tampak dari sisi nilai, tetapi juga dari penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, dan keterkaitannya dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka ini, model keuangan berbasis bagi hasil dipandang sangat selaras dengan kebutuhan zaman yang menuntut praktik keuangan yang akuntabel, terbuka, dan tidak sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, turut bergerak mengikuti arus perubahan ini meskipun porsi perbankan syariah masih di bawah perbankan konvensional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2023, total aset perbankan syariah nasional mencapai sekitar Rp892,17 triliun atau kurang lebih 7,44 persen dari keseluruhan aset perbankan, meningkat dari sekitar 4,85 persen pada 2014. Laju pertumbuhan aset perbankan syariah pada 2023 tercatat sekitar 11,21 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan aset perbankan konvensional yang berada di kisaran 5,5 persen pada periode yang sama.

Dari sisi pembiayaan dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), tren perbankan syariah juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan mengindikasikan naiknya tingkat kepercayaan publik. Catatan OJK menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan bank syariah pada 2023 tumbuh sekitar 15,72 persen hingga mencapai Rp585,46 triliun, sementara DPK meningkat 10,49 persen menjadi Rp684,52 triliun. Walaupun porsi pembiayaan berbasis bagi hasil masih tertinggal dibanding pola jual beli (murabahah), dinamika tersebut membuka peluang besar untuk memperluas produk-produk berbasis kemitraan yang lebih mencerminkan ruh keadilan ekonomi Islam.

BACA JUGA:  Instrumen Hedging Berbasis Akad salam dalam Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

Secara normatif, larangan riba dan seruan untuk membangun sistem yang lebih adil telah ditegaskan para ulama sejak masa awal hingga era modern. Banyak ulama menegaskan bahwa riba diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an karena dipandang sebagai tindakan zalim, yakni mengambil tambahan atas pokok utang tanpa kesediaan berbagi risiko. Dalam perspektif ini, riba dipahami sebagai praktik yang merusak tatanan sosial sebab keuntungan terkonsentrasi di tangan pemilik modal sementara pihak yang membutuhkan dana kian tertekan.

Di kalangan ulama kontemporer, Yusuf al-Qaradawi termasuk sosok yang lantang menolak upaya menghalalkan bunga bank dengan berbagai argumentasi fikih yang dinilai menyimpang dari semangat syariat. Dalam karya-karyanya tentang bunga bank, ia menegaskan bahwa bunga yang dipraktikkan lembaga keuangan tersebut hakikatnya adalah riba yang tetap haram, dan menilai penafsiran yang mencoba membolehkannya sebagai bentuk penyalahgunaan ijtihad yang mengaburkan kejelasan nash. Bagi al-Qaradawi, sistem keuangan yang ideal mestilah berbasis kerja sama dan bagi hasil, karena hanya dengan cara itu terjadi musyarakah dalam risiko dan hasil, bukan keuntungan pasti yang dinikmati sepihak.

Gagasan serupa banyak diulas dalam kajian fikih muamalah kontemporer yang memandang skema bagi hasil sebagai jawaban rasional atas problem riba dalam ekonomi modern. Sejumlah penelitian menegaskan bahwa profit and loss sharing lebih sesuai dengan konsep uang dalam Islam, di mana uang berfungsi sebagai alat tukar dan ukuran nilai, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan kompensasi bunga. Dengan demikian, keuntungan dalam keuangan Islam seharusnya lahir dari aktivitas usaha riil yang produktif, bukan dari penambahan nominal utang yang tidak berhubungan dengan kinerja ekonomi nyata.

BACA JUGA:  PPN 12% : Pemerataan Pajak atau Tekanan Untuk Rakyat ?

Meski demikian, pergeseran dari riba ke pola bagi hasil bukanlah proses yang tanpa hambatan, baik dari sisi aturan, kelembagaan, maupun budaya bisnis. Penerapan pembiayaan berbasis bagi hasil membutuhkan tingkat transparansi laporan keuangan yang tinggi, kapasitas analisis risiko yang matang, serta komitmen kejujuran dalam relasi antara bank dan nasabah, sehingga biaya pengawasan cenderung lebih besar dibanding pembiayaan dengan margin tetap. Dalam situasi ini, inovasi teknologi keuangan, penguatan regulasi, dan peningkatan literasi keuangan syariah menjadi kunci untuk menjadikan skema bagi hasil lebih efisien, kompetitif, dan mampu meraih kepercayaan masyarakat luas.

Pada akhirnya, peralihan dari riba menuju bagi hasil tidak hanya dapat dipahami sebagai penyesuaian teknis di sektor perbankan, melainkan juga sebagai gerakan moral untuk menata ulang hubungan ekonomi agar lebih manusiawi dan berkeadilan. Dengan dukungan data pertumbuhan industri keuangan syariah yang terus menguat dan basis normatif yang kokoh dari para ulama, model keuangan berbasis kemitraan ini menawarkan prospek lahirnya sistem yang bukan hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga diharapkan membawa keberkahan bagi individu dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, momentum ekspansi perbankan syariah dan kian tingginya kesadaran publik menghadirkan peluang strategis untuk mengangkat prinsip bagi hasil sebagai arus utama, bukan sekadar pelengkap di pinggiran sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.