Bagi Hasil (PLS) di Era Digital: Solusi Adil dan Inklusif Bagi Masyarakat dan UMKM

oleh -1,550 x dibaca
Kasmar

Oleh: Kasmar, mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone

 

KINI, di tengah kemajuan teknologi digital yang mengubah wajah ekonomi dunia, sektor keuangan syariah ikut mengalami transformasi besar. Sistem Bagi Hasil atau Profit and Loss Sharing (PLS) kembali muncul sebagai model ekonomi yang relevan dan menjanjikan. Skema ini mengedepankan prinsip-prinsip fundamental seperti keadilan, keterbukaan, dan semangat kemitraan, yang kian relevan bagi kebutuhan masyarakat kontemporer.

Perkembangan fintech syariah membuat akses terhadap PLS semakin mudah. Akad dapat dilakukan secara digital, laporan usaha dipantau secara real-time, dan investasi dapat dimulai dari nominal kecil. Akses yang lebih terbuka ini menjadikan sistem bagi hasil semakin inklusif dan mampu menjangkau kelompok yang sebelumnya sulit mendapat pembiayaan formal.

Keunggulan PLS di era digital terletak pada kemampuannya menyatukan nilai syariah dengan efisiensi teknologi. Skema ini memberikan ruang bernapas bagi UMKM karena tidak menuntut pembayaran bunga yang menekan cash flow. Pembayaran dilakukan hanya ketika usaha memperoleh laba. Dalam skema ini, baik risiko maupun potensi keuntungan didistribusikan secara proporsional antara kedua belah pihak, menciptakan insentif yang kuat bagi setiap mitra untuk mengoptimalkan kinerja usaha. Hubungan yang tercipta bukan sekadar kreditur debitur, tetapi kemitraan produktif berbasis kepercayaan.

BACA JUGA:  MENAKAR STRATEGI PANGAN DAERAH UNTUK STABILITAS HARGA DAN KETAHANAN PANGAN KONSUMEN

Teknologi digital semakin memperkuat transparansi melalui audit otomatis, laporan real-time, dan rekam jejak transaksi yang tidak mudah dimanipulasi. Kepercayaan yang dulu hanya berbasis janji, kini dapat diverifikasi secara objektif. Di tengah kekecewaan masyarakat terhadap sistem ekonomi berbunga yang dianggap tidak berpihak, pendekatan berbasis kemitraan menjadi semakin relevan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan fintech syariah mempercepat kebangkitan kembali mekanisme bagi hasil. Fenomena ini terlihat jelas dari meningkatnya jumlah pengguna fintech syariah di Indonesia. Menurut data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan tahunan 2023 mencatat bahwa total aset industri keuangan syariah (termasuk perbankan, pasar modal, dan IKNB) tumbuh sekitar 15-16 persen YoY pada 2022; sedangkan aset khusus fintech syariah (P2P lending syariah) OJK melaporkan, justru tumbuh lebih moderat, sekitar 5-6 persen YoY per juli 2025, dan mayoritas penggunanya adalah pelaku UMKM. Data ini menunjukkan bahwa teknologi berhasil menjembatani kebutuhan modal berbasis kepercayaan dan kemitraan yang selama ini sulit diwujudkan dalam pola pinjaman konvensional. Bagi hasil kini bukan sekadar konsep idealis, tetapi solusi ekonomi nyata.

BACA JUGA:  Memutar Jarum Jam Demokrasi : Kritik atas Wacana Pilkada melalui DPR

Jadi, sistem bagi hasil di era digital bukan sekadar inovasi teknis, tetapi kembalinya nilai-nilai dasar ekonomi syariah (Kejujuran, Amanah, Transparansi, dan Keadilan). Digitalisasi hanya memperkuat fondasinya, menjadikannya lebih mudah diakses dan terukur. Melalui sinergi antara etika dan teknologi, PLS bukan hanya menjadi alternatif dari sistem ekonomi berbunga, tetapi berpotensi menjadi arus utama ekonomi baru yang inklusif dan mensejahterakan.

Besar harapan agar pemerintah, regulator, pelaku fintech syariah, dan lembaga keuangan bersama sama memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis keadilan melalui perluasan akses investasi berbagi hasil, peningkatan literasi keuangan syariah digital, dan kebijakan yang memihak UMKM. Sudah saatnya Indonesia memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi menjadi kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  DILEMA KEBIJAKAN MAKAN SIANG GRATIS: ANTARA KESEJAHTERAAN SISWA DAN BEBAN FISKAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.