Ichsan Trisutrisno, S.Gz., SKM., MKM
(Dosen FIKes Universitas Medika Suherman, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Kesehatan Masyarakat UNS)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan nasional yang memiliki daya ungkit besar dalam meningkatkan status gizi anak Indonesia. Kehadiran program ini mencerminkan komitmen negara untuk memperluas akses pangan bergizi sekaligus memperkuat fondasi kesehatan generasi mendatang. Namun, di tengah pentingnya tujuan tersebut, program ini masih menghadapi kesenjangan kualitas, terutama terkait kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Tantangan tersebut semakin mencuat ketika publik dikejutkan oleh pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menyatakan bahwa program MBG “tidak memerlukan ahli gizi” dan bisa digantikan oleh lulusan SMA yang dilatih dalam waktu singkat. Pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan karena dianggap merendahkan kompetensi ilmiah profesi gizi serta mengancam kualitas pelaksanaan MBG yang seharusnya berbasis keahlian.
Reaksi keras dari komunitas ahli gizi, akademisi, dokter, dan masyarakat menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya persoalan istilah, tetapi persoalan inti mengenai profesionalisme dan standar pelayanan gizi. Ahli gizi bukan hanya penyusun menu, tetapi pengendali mutu intervensi gizi, penjaga keamanan pangan, dan pengawal pemenuhan kebutuhan nutrisi anak sesuai standar ilmiah. Menggantikan peran tersebut dengan tenaga yang tidak memiliki latar belakang keilmuan akan sangat berisiko bagi keselamatan dan pertumbuhan anak. Setelah gelombang kritik, Cucun akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pernyataannya dipicu oleh minimnya tenaga ahli gizi di lapangan. Upaya klarifikasi tersebut diikuti dengan fasilitasi pertemuan antara Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) dan Badan Gizi Nasional untuk merumuskan solusi distribusi tenaga gizi.
Meski sempat memicu polemik, situasi ini justru membuka ruang refleksi dan menjadi momentum penting bagi profesi gizi untuk memperkuat perannya dalam ranah kebijakan publik. Profesi gizi kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa kontribusi mereka adalah elemen esensial yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program MBG. Program sebesar MBG hanya dapat berjalan dengan kualitas optimal bila melibatkan tenaga gizi kompeten sejak tahap perencanaan menu, analisis kebutuhan nutrisi, pengawasan dapur, hingga evaluasi dampak. Karenanya, polemik ini seharusnya menjadi pemantik bagi ahli gizi untuk bersatu memperkuat posisi tawar profesi dalam kebijakan, menegaskan kembali identitas ilmiah keahliannya, serta berkolaborasi aktif dengan pemerintah untuk memastikan integritas program tetap terjaga.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah pusat seyogianya memastikan bahwa seluruh regulasi terkait MBG secara jelas mencantumkan kewajiban keterlibatan ahli gizi profesional dalam pengelolaan program. Pedoman teknis harus memuat uraian detail mengenai kompetensi yang dibutuhkan, ruang lingkup kerja ahli gizi, serta standar kualitas yang harus diterapkan pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah pusat juga perlu mengembangkan program nasional untuk memperkuat ketersediaan tenaga gizi, termasuk melalui beasiswa, rekrutmen khusus, dan kerja sama strategis dengan Persagi sebagai mitra utama peningkatan kompetensi. Sementara itu, pemerintah provinsi diharapkan menyusun pemetaan kebutuhan tenaga gizi sehingga distribusinya dapat dilakukan secara lebih merata. Provinsi juga perlu bekerja sama dengan perguruan tinggi gizi setempat untuk menciptakan skema penempatan lulusan baru ke area dengan kebutuhan mendesak, sambil memastikan bahwa pelatihan dan peningkatan kompetensi dilakukan secara berkala.
Pada tingkat kabupaten dan kota, pemerintah daerah harus memberi ruang lebih besar bagi ahli gizi untuk mengawal langsung proses penyusunan menu, memastikan keamanan pangan, dan mengedukasi tenaga dapur. Puskesmas dapat berperan sebagai mitra pengawasan kualitas, sementara sekolah menjadi pusat implementasi edukasi gizi yang berkelanjutan. Komunitas lokal pun dapat dilibatkan dalam pengawasan sederhana, seperti kebersihan dapur dan pelaporan keluhan makanan, agar mekanisme umpan balik berjalan lebih efektif. Melalui relasi harmonis antara sekolah, tenaga gizi, pemerintah daerah, dan komunitas, kualitas MBG dapat dijaga secara konsisten.
Di sisi lain, profesi ahli gizi juga perlu memperkuat konsolidasi internal agar lebih solid dalam menyuarakan kepentingan profesi. Persagi harus mengambil peran strategis dalam merumuskan standar kompetensi tenaga gizi MBG, menyusun modul pelatihan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, serta melakukan advokasi kebijakan berbasis bukti kepada DPR dan kementerian terkait. Dengan persatuan profesi yang kuat, peran ahli gizi tidak lagi berada di posisi rentan terhadap interpretasi politik, tetapi diposisikan sebagai mitra ilmiah yang diperlukan dalam setiap keputusan strategis terkait program gizi nasional.
Dengan demikian, menjaga integritas MBG bukan hanya soal memperbaiki teknis pelaksanaan, tetapi juga meneguhkan pengakuan terhadap keilmuan profesi gizi. Polemik yang dipicu oleh pernyataan anggota dewan harus dijadikan titik balik: bukti bahwa profesi gizi tidak bisa diabaikan, dan bahwa bangsa ini membutuhkan tenaga gizi kuat, terdidik, dan bersatu untuk memastikan setiap anak Indonesia menerima gizi yang aman, layak, dan bermutu. Program MBG hanya akan benar-benar berhasil bila ia berdiri di atas fondasi keilmuan yang kokoh dan fondasi itu adalah ahli gizi Indonesia.








