Perkuat Peran Keluarga dan Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, KUA Ulaweng Gelar Penyuluhan Perlindungan Anak di Desa Lamakkaraseng

oleh -365 x dibaca

ULAWENG, TRIBUNBONEONLINE.COM– Suasana edukatif dan penuh perhatian tampak menyelimuti Balai Desa Lamakkaraseng pada Jumat, 14 November 2025. Kantor Urusan Agama (KUA) Ulaweng hadir memberikan penyuluhan khusus mengenai pentingnya perlindungan anak, sebuah langkah nyata dalam mendorong terciptanya lingkungan desa yang lebih aman, sehat, serta menjunjung tinggi hak-hak anak. Hadir Camat Ulaweng M. Aryanda, S.STP., M.Si.

Kepala KUA Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd, tampil sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga sepenuh hati. Mereka berhak mendapatkan kasih sayang, pendidikan yang layak, rasa aman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan—baik fisik, verbal, maupun psikologis.

BACA JUGA:  Raih Juara 1 dan 2 Lomba Tarik Tambang HKN, Pegawai RSUD Regional La Mappapening di Ganjar Hadiah Sepeda

“Kesadaran orang tua dan masyarakat sangat berdampak pada terciptanya lingkungan yang benar-benar ramah anak. Kita harus peka melihat tanda-tanda kekerasan dan memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi tanpa disadari,” ujarnya di hadapan peserta penyuluhan.

Dalam materi yang dibawakan, H. Muhammad Saleh juga mengurai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang kerap tersembunyi di balik pola asuh atau kebiasaan sehari-hari. Masyarakat diberikan panduan langkah-langkah pencegahan, mulai dari komunikasi positif dalam keluarga, pengawasan terpadu, hingga peran kolaboratif tokoh agama dan perangkat desa dalam membangun lingkungan yang melindungi tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:  Aksi Pelaku Pencurian Isi Kotak Amal Seorang Diri Terjadi di Masjid H. Muh. Ilyas Pala, Ini Ciri-ciri Pelaku Terekam CCTV

Salah satu isu penting yang mendapat perhatian khusus dalam penyuluhan ini adalah pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur. Menurut Kepala KUA Ulaweng, praktik tersebut bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membawa risiko besar terhadap masa depan anak.

“Pernikahan dini dapat memengaruhi kesehatan reproduksi, menghambat pendidikan, serta menimbulkan ketidaksiapan emosional dalam membangun rumah tangga. Ini sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam keluarga,” tegasnya.

Beliau mengajak seluruh warga untuk bersama-sama aktif mencegah terjadinya pernikahan anak melalui edukasi, dialog keluarga, serta bimbingan berkelanjutan. Peningkatan pemahaman mengenai risiko pernikahan dini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan kesempatan yang setara.

BACA JUGA:  Personil Koramil Pembina Upacara di SMP 1 Kajuara

Penyuluhan ini menjadi ruang bertukar pengetahuan sekaligus penguatan komitmen masyarakat Desa Lamakkaraseng dalam menjaga generasi mudanya. Kolaborasi antara keluarga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga agama diyakini dapat menciptakan ekosistem sosial yang aman, mendukung, dan berpihak pada masa depan anak.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KUA Ulaweng berharap lahirnya kesadaran kolektif masyarakat untuk terus mengawal perlindungan anak, sehingga Desa Lamakkaraseng mampu menjadi desa yang benar-benar ramah anak dan menjunjung tinggi hak-hak mereka. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.