TPT Naik, Rapuhnya Struktur Kerja di Sulsel

oleh -4,344 x dibaca

Penulis: Amrullah Andi Faisal, Kolumnis Publik di Sinjai

Meski penduduk yang bekerja di Sulawesi Selatan bertambah, kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,21 persen pada Agustus 2025, (naik dari Agustus 2024, Sumber: BPS Sulsel) menunjukkan satu paradoks serius. Kualitas kesempatan kerja rapuh. Fenomena ini tanda pertumbuhan serapan tenaga kerja (angkatan kerja total 4,97 juta orang; bekerja 4,76 juta orang) belum membaik secara struktural. Titik tekan bukan hanya kuantitas, tetapi kualitas. Peningkatan penyerapan terbesar tercatat pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (tambahan 72,38 ribu pekerja), sebuah indikator yang mengindikasikan pergeseran tenaga kerja ke sektor primer berproduktivitas rendah. Secara struktural, hanya 39,55 persen pekerja yang bekerja pada kegiatan formal. Mayoritas masih bertumpu pada kegiatan informal. Persentase pekerja paruh waktu juga naik signifikan, menguatkan hipotesis bahwa kualitas pekerjaan menurun meski kuantitas meningkat.

Analisis Ringkas

Kenaikan TPT di tengah bertambahnya pekerja adalah tanda pengangguran struktural dan terselubung. Pengangguran terselubung merupakan orang “tercatat bekerja” tetapi produktivitas dan pendapatan yang rendah. Penyebabnya berlapis. Struktur ekonomi yang belum melakukan hilirisasi, pemasukan tenaga kerja baru yang melampaui kapasitas serap lapangan kerja formal, serta kebijakan penguatan Sumber Daya Manusia dan akses modal yang masih parsial. Fenomena underemployment ini bukan sekadar kegagalan statistik. Ini cerminan rapuhnya jaminan kesejahteraan dan martabat (karamah al-insan) bagi jutaan kepala keluarga. Sebuah persoalan mendasar yang dalam Islam dipandang sebagai penyelewengan terhadap prinsip keadilan ekonomi (‘adl) dan pemenuhan hak nafkah yang layak (kifayah).

BACA JUGA:  KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI-8): INOVASI TEKNOLOGI DAN KEMANDIRIAN PANGAN UMAT DI ERA MODERN

Solusi Islam Sistemik 

Reformasi struktural bukan pilihan, melainkan keharusan. Solusi harus keluar dari pendekatan tambal sulam, menuju sistematis.

Pertama, pengelolaan Sumber Daya Strategis oleh Negara Mengembalikan peran negara pada pengelolaan lahan dan sumber daya vital agar hasilnya dipakai untuk pembangunan industri lokal yang menyerap tenaga kerja produktif (bukan hanya investasi ekstraktif). (Landasan implementasi: BUMD produktif, rekayasa hilirisasi).

Kedua, Wakaf Produktif dan Koperasi Syariah. Wakaf lahan dan modal disinergikan dengan koperasi produksi. Ini memberikan akses modal tanpa riba, teknologi, dan pasar bagi pelaku usaha mikro-kerakyatan, sehingga mereka bertransformasi menjadi penyedia pekerjaan formal bermartabat.

Ketiga, Program Padat Karya Bernilai Sosial (Maslahah). Merancang proyek irigasi, hilirisasi hasil perikanan/pertanian, serta pusat pengolahan pangan lokal. Ini adalah kontrak pekerjaan jangka menengah yang memberi upah layak sekaligus peningkatan keterampilan.

BACA JUGA:  OPOSISI DAN “SINDROME” POLITIK KETAKUTAN

Keempat, Integrasi Pendidikan-Vokasi Berbasis Kebutuhan. Kurikulum vokasi dikoalisi dengan pesantren, industri halal, dan koperasi lokal. Mekanisme magang dan penempatan berbasis kuota lokal harus dijalankan untuk menekan mismatch tenaga kerja.

Kelima, Pengaturan Pasar untuk Stabilitas. Kebijakan daerah untuk menstabilkan harga komoditas lokal dan membangun rantai pasok yang efisien (cold-chain, pengolahan) akan meningkatkan produktivitas dan daya serap tenaga kerja secara berkelanjutan.

Penutup

Kenaikan TPT dan rapuhnya kualitas kerja bukan sekadar akibat lemahnya kebijakan teknis. Ini buah dari sistem ekonomi kapitalisme-liberal yang menyerahkan hajat hidup rakyat kepada mekanisme pasar dan modal besar. Negara hanya berfungsi sebagai fasilitator investasi, bukan penjamin kesejahteraan. Di bawah logika ini, rakyat dipaksa bersaing tanpa perlindungan, sementara kekayaan sumber daya dikuasai korporasi dan segelintir elite.

Islam menawarkan jalan berbeda. Negara wajib hadir sebagai penanggung nafkah rakyat, pengelola sumber daya strategis, pembangun industri produktif, serta penjamin distribusi kekayaan yang adil.

Dalam Syariah, lapangan kerja bukan sekadar angka statistik, tetapi sarana memastikan martabat manusia terjaga.

BACA JUGA:  Artikulasi Simbolik Pemimpin Jempolan, Cermin bagi Pemangku Kepentingan di Daerah

Sistem ekonomi Islam telah memiliki mekanisme yang jelas. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, distribusi kepemilikan yang adil, hilirisasi berbasis kebutuhan masyarakat, serta penguatan sektor riil dan produksi, bukan spekulasi dan rente. Karena itu, persoalan TPT yang naik bukan hanya memerlukan kebijakan baru, tetapi keberanian mengganti fondasi sistem.

Selama kapitalisme-liberal tetap menjadi kerangka, maka data Sakernas selanjutnya hanya akan mengulang pola yang sama. Pekerja bertambah, tapi kesejahteraan tidak naik. Saatnya menyadari, solusi sejati bukan tambalan, melainkan perubahan paradigma. Islam bukan utopia, lebih sekadar retorika spiritual, tetapi sistem yang pernah membuktikan kejayaan ekonomi selama lebih dari 13 abad. Memakmurkan rakyat, membangun industri, menjaga distribusi kekayaan dan menegakkan keadilan sosial. Kini pertanyaannya bukan lagi, “Mampukah Islam mengatur ekonomi?” Tetapi, Sampai kapan kita bertahan dalam sistem yang jelas gagal menyejahterakan? 📚

Rujukan Utama:

BPS Provinsi Sulawesi Selatan—tabel & rilis indikator ketenagakerjaan (Agustus 2025).

BPS RI—Press Release Hasil Sakernas Agustus 2025 (TPT nasional 4,85%).

Ringkasan pemberitaan media lokal terkait rilis Sakernas Provinsi Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.