Instrumen Hedging Berbasis Akad salam dalam Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

oleh -1,766 x dibaca

Nikmawati, Nurkhadijah N, Nurul Imama

Program Studi Ekonomi Syariah, IAIN Bone

Email: niikmatakdiir@gmail.com, nurkhadijahn6@gmail.com, nurulimama02@gmail.com

 

Pendahuluan

Beberapa dekade terakhir, perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin pesat. Perbankan syariah hadir sebagai alternatif sistem keuangan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (Sukardi, 2023). Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, perbankan syariah menghadapi tantangan besar dalam mengelola berbagai bentuk risiko, terutama risiko pasar akibat fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, serta ketidakpastian kondisi ekonomi global. Berbeda dengan perbankan konvensional yang memiliki instrumen derivatif berbasis bunga dan spekulasi, perbankan syariah dituntut untuk mengembangkan mekanisme hedging yang halal, transparan, dan berlandaskan transaksi riil. Salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi besar dalam konteks ini adalah akad salam (Chairuroziqin, 2023).

Akad salam merupakan salah satu akad jual beli dalam hukum Islam, di mana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan diserahkan di kemudian hari dengan spesifikasi dan waktu penyerahan yang disepakati. Konsep ini tidak hanya memberikan kepastian harga bagi kedua belah pihak, tetapi juga membuka ruang bagi bank syariah untuk mengelola risiko harga di masa depan (Firdausy, 2021). Dalam konteks perbankan, akad salam berpotensi digunakan sebagai sarana mitigasi risiko terhadap fluktuasi harga komoditas, terutama bagi pembiayaan sektor pertanian, energi, dan perdagangan yang rentan terhadap perubahan harga pasar. Dengan demikian, akad salam dapat diposisikan sebagai instrumen hedging yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata. (Melani, 2024).

Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan potensi dan tantangan penerapan akad salam dalam sistem perbankan syariah. Penelitian Rahmawati (2021) mengungkapkan bahwa akad salam dapat berfungsi sebagai instrumen lindung nilai (hedging tool) yang efektif dalam mengurangi risiko harga bagi pembiayaan berbasis komoditas. Melalui mekanisme pembayaran di muka, bank dapat mengunci harga dan meminimalisir potensi kerugian akibat volatilitas pasar. Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Fadilah dan Kurnia (2022) menegaskan bahwa akad salam mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kebutuhan bisnis perbankan dengan menekankan transparansi dan kejelasan spesifikasi barang. Namun, mereka juga mencatat adanya hambatan implementatif, seperti keterbatasan pemahaman teknis di tingkat praktisi dan belum adanya standar regulasi yang mendukung penerapan Salam sebagai instrumen hedging di sektor perbankan. Di sisi lain, penelitian Nugraha (2023) menyoroti bahwa inovasi terhadap akad salam, seperti integrasi dengan teknologi digital dan sistem monitoring harga komoditas, dapat memperkuat peran akad ini dalam mendukung stabilitas keuangan syariah dan memperluas cakupan penerapannya di industri.

Urgensi kajian ini dapat ditinjau dari tiga aspek pendukung yang saling berhubungan. Pertama, dari aspek ekonomi, ketidakpastian harga komoditas dan volatilitas pasar dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi bank syariah, terutama pada pembiayaan berbasis sektor riil. Dengan akad salam, bank dapat mengatur strategi pembelian dan penjualan komoditas di masa depan secara terencana, sehingga risiko perubahan harga dapat diminimalkan. Kedua, dari aspek syariah, kebutuhan akan instrumen hedging yang sesuai prinsip Islam sangat mendesak, karena instrumen konvensional seperti forward, futures, dan options mengandung unsur spekulasi (gharar) dan ketidakjelasan yang bertentangan dengan hukum Islam (Adi, 2025). Akad salam, yang berlandaskan pada transaksi riil dan kejelasan kontrak, memberikan solusi syariah yang aman, adil, dan transparan. Ketiga, dari aspek manajerial, penerapan akad salam sebagai instrumen hedging mendorong perbankan syariah untuk memperkuat sistem manajemen risiko internal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas diversifikasi produk keuangan agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi pasar (Sukardi, 2023).

Melakukan mini riset tentang Instrumen Hedging Berbasis Akad salam dalam Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah menjadi penting karena riset ini menawarkan kontribusi teoritis sekaligus praktis. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya literatur tentang pengembangan instrumen keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Kajian ini juga menjadi landasan untuk memahami bagaimana akad-akad klasik dalam Islam dapat diadaptasi menjadi solusi modern dalam manajemen risiko keuangan (Maulidizen et al., 2025). Secara praktis, penelitian ini membantu perbankan syariah dalam merancang strategi mitigasi risiko yang lebih efektif, memperkuat daya tahan terhadap gejolak pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan syariah. Lebih jauh lagi, hasil riset ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dalam merumuskan kerangka hukum dan panduan operasional bagi penerapan akad salam sebagai instrumen lindung nilai di sektor perbankan (Adi, 2025).

Dengan demikian, kajian mengenai instrumen hedging berbasis akad salam menjadi sangat relevan dalam konteks penguatan manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan stabilitas sistem keuangan yang berkeadilan dan sesuai syariah, penelitian ini diharapkan dapat membuka ruang inovasi baru bagi pengembangan produk keuangan yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan umat.

Konsep Dasar

Definisi Konsep Utama

Hedging

Instrumen hedging merupakan sarana yang digunakan untuk melindungi pelaku usaha atau investor dari potensi kerugian akibat fluktuasi harga, nilai tukar, suku bunga, maupun komoditas tertentu (Uluyol, 2024). Dalam perspektif keuangan syariah, instrumen hedging dirancang agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang adanya spekulasi (gharar) dan riba. Beberapa instrumen yang digunakan antara lain akad wa’d (janji unilateral) sebagai dasar lindung nilai, akad salam dan istishna’ untuk melindungi risiko harga komoditas (Zhyiu Liu, n.d.). Dengan demikian, instrumen hedging berbasis syariah tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga menjaga kepatuhan transaksi terhadap prinsip-prinsip Islam (Yousaf et al., 2024). Hedging dalam perspektif Islam merupakan upaya melindungi nilai dan mengelola risiko keuangan menggunakan instrument dan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah seperti: akad salam, akad istishna’, akad murabahah dan akad wakalah. Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), hedging dalam perspektif syariah boleh digunakan untuk mitigasi risiko selama tidak mengandung unsur spekulasi, riba dan ketidakpastian berlebih (Arifiansyah, 2024).

BACA JUGA:  SULSEL DI ANTARA ANGKA GEMILANG DAN KETIMPANGAN STRUKTURAL   

Perusahaan dapat mengantisipasi fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan berbagai instrument, dan salah satunya adalah Hedging atau Lindung Nilai. Lindung Nilai adalah suatu teknik manajemen risiko dengan menggunakan derivatif atau instrumen hedging lainnya untuk mengkompensasi (offset) perubahan nilai wajar atau perubahan arus kas terkait aset, kewajiban, dan transaksi-transaksi di masa depan (PSAK-71, 2016). Terdapat beberapa jenis lindung nilai:

Forward, umumnya memberikan pemegangnya hak dan kewajiban penuh untuk melakukan transaksi yang melibatkan sekuritas atau komoditas lain (aset yang mendasarinya) pada tanggal yang telah ditentukan di masa depan dan pada harga yang telah ditentukan. Tanggal masa depan di mana transaksi akan dilakukan disebut tanggal jatuh tempo kontrak (atau kedaluwarsa), sedangkan harga yang telah ditentukan di mana perdagangan berlangsung adalah harga kontrak berjangka. Pada transaksi forward harus selalu ada dua pihak (kadang-kadang disebut counterparties) yang melakukan perjanjian atas harga. Salah satu keuntungan dari pengaturan kontrak ini adalah persyaratan yang fleksibel; sehingga perjanjian dapat diubah sesuai kesepakatan dua pihak.

Futures, adalah kontrak forward dengan persyaratan perjanjian yang lebih standar. Berbeda dengan pasar forward, kedua belah pihak dalam kontrak futures melakukan perdagangan melalui pasar terpusat yang disebut bursa berjangka. Meskipun standarisasi ini mengurangi kemampuan pengguna untuk mengubah-ubah perjanjian, pada kontrak ini kedua pihak selalu dapat memutus perjanjian sebelum jatuh tempo dengan memperdagangkan posisi mereka pada harga pasar.

Options, adalah kontrak yang memberi pemegangnya hak tetapi bukan kewajiban untuk melakukan transaksi yang melibatkan sekuritas atau komoditas yang mendasarinya pada tanggal yang telah ditentukan di masa depan dan pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Penjual (atau pembuat) options harus melaksanakan janjinya saat pembeli ingin menggunakan options. Pasar options secara inheren bersifat sepihak; pembeli dapat menentukan apa yang mereka inginkan, dan penjual berkewajiban kepada pembeli berdasarkan ketentuan perjanjian. Sehingga, terdapat dua jenis options: Options beli-hak untuk membeli sekuritas yang mendasarinya, dan options jual-hak untuk menjual aset yang sama.

Swaps, perjanjian yang tukar-menukar uang antara dua pihak dengan interval tertentu selama periode waktu tertentu. Pembayaran swap didasarkan pada nilai pokok yang disepakati (nilai nosional). Swap tidak menambah arus kas kepada salah satu pihak. Kontrak swap mirip dengan kontrak forward karena memiliki nilai masa depan yang disepakati.

Money Market Hedge, adalah kegiatan meminjam dan meminjamkan dalam beberapa mata uang yang dari beberapa negara yang berbeda. Lindung nilai ini berwujud pengambilan keputusan oleh perusahaan di pasar uang dengan mempertimbangkan posisi hutang atau piutang di masa depan (Muhtadi et al., 2023).

Akad salam

Akad salam adalah suatu bentuk akad jual beli dalam hukum Islam di mana pembayaran dilakukan secara penuh di muka, sementara barang yang diperjualbelikan diserahkan di kemudian hari sesuai dengan waktu, tempat, dan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam praktiknya, akad ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak: penjual mendapatkan modal kerja lebih awal untuk membiayai proses produksi, sementara pembeli memperoleh jaminan harga dan ketersediaan barang di masa mendatang (Salleh & Jamaludin, n.d.). Dalam konteks penelitian ini, akad salam dipahami sebagai instrumen yang dapat berfungsi sebagai hedging syariah, yakni alat untuk memitigasi risiko akibat fluktuasi harga dan ketidakpastian pasar (Smolo et al., 2023). Misalnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bone dapat menggunakan akad salam untuk membiayai petani atau pelaku usaha lokal dengan cara membayar harga komoditas di muka, sedangkan hasil panen atau barang akan diserahkan pada waktu tertentu di masa depan.(Muneeza & Mustapha, 2020)

Dengan mekanisme ini, bank maupun nasabah terlindungi dari potensi kerugian karena perubahan harga yang tidak menentu, sekaligus tetap berada dalam kerangka kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.(Sulastri, 2023). Adanya akad salam menjadikan instrumen hedging berbasis syariah sebagai solusi yang tidak hanya mampu meminimalkan risiko fluktuasi harga, nilai tukar, maupun ketidakpastian pasar, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum Islam yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap transaksi (Vahlevi, 2024).

Mitigasi Risiko Usaha

Mitigasi risiko usaha adalah efisiensi modal kerja, diversifikasi, dan kontrol biaya. Ketiga aspek ini merupakan fondasi penting yang tidak hanya berkaitan dengan efisiensi operasional, tetapi juga berhubungan langsung dengan kemampuan usaha dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dalam jangka panjang (Khairuddin, 2024).. Efisiensi modal kerja menjadi instrumen kunci dalam mengoptimalkan penggunaan aset dan liabilitas jangka pendek, sehingga perusahaan dapat memastikan kelancaran arus kas serta menghindari kesenjangan likuiditas yang dapat menghambat operasional (Smolo et al., 2023). Dengan pengelolaan modal kerja yang efisien, pelaku usaha mampu menekan pemborosan, meningkatkan perputaran aset lancar, dan pada akhirnya memperkuat posisi keuangan secara keseluruhan (Zega, 2023).

BACA JUGA:  KUNJUNGAN PRESIDEN KE CINA, POLITIK LUAR NEGERI KIAN TERSANDERA

Selain itu, kontrol biaya yang efektif menjadi elemen strategis dalam menjaga daya saing usaha di tengah dinamika pasar yang semakin kompetitif. Pengendalian biaya bukan sekadar upaya untuk menekan pengeluaran, melainkan juga bagian dari strategi manajemen yang menekankan pada alokasi sumber daya secara tepat dan berkelanjutan.(Bahar, 2022). Dengan adanya sistem pengawasan biaya yang baik, perusahaan dapat mengidentifikasi pos-pos pengeluaran yang kurang produktif, melakukan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas produk atau layanan, serta memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan benar-benar memberikan nilai tambah terhadap kinerja usaha (Rahahleh et al., 2019). Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa kontrol biaya yang ketat mampu meningkatkan profitabilitas sekaligus memperkuat ketahanan usaha dalam menghadapi risiko eksternal seperti inflasi, fluktuasi harga bahan baku, maupun perubahan regulasi (Maulida, 2025).

Lebih jauh, keterkaitan antara efisiensi modal kerja dan kontrol biaya menjadi semakin jelas ketika keduanya dipandang sebagai instrumen untuk membangun stabilitas keuangan jangka panjang. Perusahaan yang berhasil mengoptimalkan modal kerja dan melakukan kontrol biaya yang disiplin akan lebih adaptif dalam menghadapi perubahan kondisi pasar, lebih mampu menjaga likuiditas, serta lebih siap untuk melakukan ekspansi usaha secara berkelanjutan (Erizal, 2025). Dengan kata lain, kedua aspek ini tidak hanya berperan dalam memperbaiki kondisi internal perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang melalui peningkatan efisiensi, pengendalian risiko, dan penciptaan nilai tambah yang berkesinambungan (Alghamati et al., 2024).

Model Matematis

Dalam kegiatan usaha, fluktuasi harga bahan baku merupakan salah satu risiko utama yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan perusahaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pelaku usaha sering menggunakan strategi hedging atau lindung nilai sebagai upaya meminimalkan potensi kerugian akibat perubahan harga di masa depan.

 

Hedging berfungsi sebagai instrumen keuangan yang memungkinkan pelaku usaha mengunci harga suatu komoditas pada nilai tertentu, sehingga terhindar dari dampak negatif kenaikan atau penurunan harga pasar. Prinsip dasarnya adalah melakukan kontrak pembelian atau penjualan di masa depan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Rumus Hedging (untuk harga naik):

 

H = (Qr−Qn) × P

 

Rumus Hedging (untuk harga turun)

 

H = (Qr×QH) – P

Keterangan:

Qr = Harga real di pasar (harga setelah naik)

Qn = Harga yang sudah dihedging (harga kontrak tetap)

P = Jumlah barang (kuantitas)

Studi Kasus

Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus penerapan hedging pada usaha kecil:

Kasus:

Ibu Siti memiliki sebuah usaha kafe yang membutuhkan stok kopi sebanyak 200 kg setiap bulan. Saat ini, harga kopi di pasaran adalah Rp100.000 per kg. Namun, berdasarkan analisis pasar, harga kopi diprediksi akan naik menjadi Rp200.000 per kg dalam waktu dekat. Untuk menghindari kerugian akibat kenaikan harga tersebut, Ibu Siti memutuskan untuk melakukan kontrak hedging pembelian (lindung nilai) dengan mengunci harga kopi sebesar Rp100.000/kg.

Diketahui dari soal:

Usaha: Café milik Ibu Siti

Kebutuhan stok kopi: 200 kg

Harga awal kopi (Qr): Rp 100.000/kg

Harga kopi diprediksi naik menjadi: Rp 200.000/kg

Kuantitas (P): 200 kg

Langkah Perhitungan:

Harga real (Qr) = Rp 200.000/kg

Harga hedging (Qn) = Rp 100.000/kg

Kuantitas (P) = 200 kg

H = (Qr – Qn) x P

H = (200.000 – 100.000) X 200

H = 100.000 X 200

H = 20.000.000

Nilai Hedging (H) = Rp 20.000.000

Dengan melakukan hedging, Ibu Siti menghindari kerugian sebesar Rp 20 juta akibat kenaikan harga kopi. Artinya, meskipun harga pasar naik, harga yang dibayarkan tetap Rp 100.000/kg sesuai kontrak hedging.

Jika harga kopi turun, maka digunakan rumus kedua:

Kasus:

Ibu Siti memiliki usaha kafe sekaligus menjual hasil olahan biji kopi kepada distributor. Ia berencana menjual 200 kg kopi dengan harga pasar saat ini sebesar Rp100.000/kg. Namun, berdasarkan prediksi pasar, harga kopi diperkirakan akan turun menjadi Rp80.000/kg. Untuk melindungi pendapatannya dari penurunan harga, Ibu Siti melakukan kontrak hedging penjualan dengan mengunci harga jual tetap sebesar Rp100.000/kg.

H = (Qr × QH) – P

Diketahui:

Qr =80.000

QH =100.000

P =200

H = (Qr x Qh) – P

Namun, untuk memudahkan interpretasi dalam konteks ekonomi (selisih harga jual yang dilindungi), maka dapat dihitung setara sebagai:

H = (Qh – Qr) x P

H = (100.000 – 80.000) x 200H = 20.000 x 200 = 4.000.000

Nilai hedging yang diperoleh adalah Rp4.000.000. Artinya, Ibu Siti berhasil melindungi pendapatannya sebesar Rp4 juta dari kerugian akibat turunnya harga kopi di pasar.

Tanpa melakukan hedging, pendapatan dari penjualan kopi hanya sebesar:

80.000 × 200 = 16.000.000

Namun dengan kontrak hedging pada harga Rp100.000/kg, pendapatan Ibu Siti tetap:

100.000 × 200 = 20.000.000

Sehingga nilai lindung nilainya adalah Rp4.000.000.

Penutup

Berdasarkan hasil pembahasan dalam mini riset ini, dapat disimpulkan bahwa akad salam memiliki potensi yang signifikan sebagai instrumen hedging dalam sistem perbankan syariah. Melalui mekanisme pembayaran di muka dan penyerahan barang di masa mendatang, akad salam mampu memberikan kepastian harga, melindungi lembaga keuangan dari fluktuasi nilai komoditas, serta menjaga keseimbangan antara keuntungan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

BACA JUGA:  GUGAT EUFORIA TAHUN BARU, ANTARA MENTAL TERJAJAH DAN NORMALISASI MAKSIAT

Hasil analisis model matematis menunjukkan bahwa instrumen hedging berbasis akad salam efektif dalam meminimalkan risiko pasar, khususnya risiko perubahan harga komoditas. Walaupun tidak sepenuhnya menghilangkan risiko, penerapan akad salam terbukti dapat menekan potensi kerugian dan meningkatkan stabilitas pembiayaan sektor riil. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi terhadap akad klasik seperti salam dapat menjadi solusi modern dalam pengelolaan risiko perbankan syariah.

Secara praktis, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kebijakan internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan regulasi dan teknologi digital dalam optimalisasi penerapan akad salam sebagai instrumen lindung nilai. Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, otoritas pengawas, dan akademisi sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hedging yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan dan transparansi. Sebagai penutup, mini riset ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik dan praktis bagi pengembangan produk keuangan syariah yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Penerapan akad salam sebagai instrumen hedging bukan hanya upaya mitigasi risiko, tetapi juga bagian dari komitmen untuk mewujudkan sistem keuangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Referensi

Adi, T. B. (2025). Manajemen Risiko Dan Asuransi: Strategi Perlindungan Keuangan Di Era Ketidakpastian. Takaza Innovatix Labs.

Alghamati, A. K., Azam, S. M. F., & Khatibi, A. (2024). A Bibliometric Analysis And Mapping Study Of Risk Management In Islamic Financial. 10(4), 787–810.

Arifiansyah, F. (2024). Instrumen Lindung Nilai (Hedging) Dalam Perspektif Islam. Saujana: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 6(2), 1–13.

Bahar, N. A. B. (2022). Analisis Penerapan Perlindungan Nilai (Hedging) Dalam Transaksi Derivatif Menurut Perspektif Ekonomi Syariah. Uin Ar-Raniry Fakultas Syariah Dan Hukum.

Chairuroziqin, A. (2023). Pengaruh Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Terhadap Produk Domestik Bruto (Pdb) Di Indonesia Tahun 1999-2019. Universitas Islam Indonesia.

Erizal, E. (2025). Akad Jual Beli Salam Dalam Perspektif Islam. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 1–16.

Firdausy, C. M. (2021). Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Khairuddin, A. (2024). Manajemen Risiko Dan Perannya Dalam Kesuksesan Bisnis, Membangun Ketahanan Organisasi Di Tengah Ketidakpastian Global: Perspektif Hadis Nabi. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(3), 687–710.

Maulida, H. R. (2025). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia Kcp Banyuwangi A Yani. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(3), 173–178.

Maulidizen, A., Haryanti, P., Nissa, I. K., Chakim, M. H. R., Febriyanti, N. R., Sudira, D., Salsabila, F. I., Majid, R. T., Umah, K. A., & Thoha, I. (2025). Manajemen Resiko Bank Syariah. Duta Sains Indonesia.

Melani, A. N. (2024). Esensi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Pada Umkm Kerupuk Rambak Anima Desa Kaliwadas Kecamatan Bumiayu). Skripsi: Universitas Islam Negeri (Uin) Prof. Kh Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Muhtadi, Ahmad Rodoni, & Erika Amelia. (2023). Implementasi Penggunaan Lindung Nilai (Hedging) Syariah Untuk Menghadapi Ketidakpastian Di Indonesia. Jurnal Niara, 16(1), 46–55. Https://Doi.Org/10.31849/Niara.V16i1.13932

Muneeza, A., & Mustapha, Z. (2020). The Potential Of Fintech In Enhancing The Use Of Salam Contract In Islamic Banking. International Journal Of Islamic Economics And Finance (Ijief), 3(2), 305–334. Https://Doi.Org/10.18196/Ijief.3231

Rahahleh, N. Al, Bhatti, M. I., & Misman, F. N. (2019). Developments In Risk Management In Islamic Finance : A Review. Https://Doi.Org/10.3390/Jrfm12010037

Salleh, A. D., & Jamaludin, M. T. (N.D.). Instrumen Lindung Nilai Menurut Perspektif Islam: Analisis Pelaksanaannya Dalam Sektor Kewangan Di Malaysia.

Smolo, E., Jahangir, R., Nagayev, R., & Aysan, A. F. (2023). Performances Of Leading Islamic Finance Markets Prior To And During The Covid-19 Pandemic. Heliyon, 9(1), E12870. Https://Doi.Org/10.1016/J.Heliyon.2023.E12870

Sukardi, B. (2023). Pengembangan Sistem Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Tantangan Global. Ekonomi, 89.

Sulastri, S. (2023). Working Capital Behavior And Risk: Empirical Study Of Manufacturing Companies In Indonesia. Sriwijaya International Journal Of Dynamic Economics And Business, 7(4), 321–342. Https://Doi.Org/10.29259/Sijdeb.V7i4.321-342

Uluyol, B. (2024). Financial Derivative Instruments And Their Applications In Islamic Banking And Finance: Fundamentals, Structures And Pricing Mechanisms. Borsa Istanbul Review, 24(September 2023), 29–37. Https://Doi.Org/10.1016/J.Bir.2024.02.013

Vahlevi, D. R. L. (2024). Tantangan Dan Strategi Implementasi Akad Syariah Untuk Pembiayaan Umkm Di Era Digital. Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 33–50.

Yousaf, I., Ali, S., Marei, M., & Gubareva, M. (2024). Spillovers And Hedging Effectiveness Between Islamic Cryptocurrency And Metal Markets: Evidence From The Covid-19 Outbreak. International Review Of Economics And Finance, 92(February), 1126–1151. Https://Doi.Org/10.1016/J.Iref.2024.02.075

Zega, K. J. T. (2023). Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Sebagai Mitigasi Risiko Manajemen Kinerja Organisasi. Jurnal Manajemen Risiko, 4(1), 117–130.

Zhyiu Liu, S. Shi. (N.D.). Neural Markers Of Optimal Decision In Individuals With High Entrepreneurial Intention. Science Of The Total Environment, 495.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.