WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak yakni dari SP PLN sebagai penggugat, serta dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.
Sidang ini dihadiri langsung Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN. Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal masih menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero). (*/asdar)







