Jalan Panjang Hj. Faidah Menuju Kursi Sekretaris DPRD

oleh -260 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Kabupaten Bone akhirnya terjawab. Meski tanpa persetujuan rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, Hj. Faidah, S.STP tetap resmi dilantik oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone Senin, 06 Oktober 2025.

Pengangkatan Hj. Faidah ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bone bertempat di Aula Lateya Riduni Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone. Turut hadir, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, Pj. Sekda Bone H. Andi Saharuddin, S.STP., M.Si, Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam, SSTP., M.Si.

Momen ini sekaligus menjadi penutup polemik panjang yang sempat membayangi proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Sekretariat DPRD.

Hj. Faidah bukanlah nama baru dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Bone. Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini telah malang melintang menduduki berbagai posisi penting. Ia pernah dipercaya menjadi Sekretaris Camat Awangpone di era kepemimpinan Dr. H. Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si, kemudian promosi sebagai Camat Salomekko, dan terakhir menjabat Camat Barebbo.

Di awal pemerintahan duet H. Andi Asman Sulaiman – H. Andi Akmal Pasluddin (BerAmal), Hj. Faidah mendapat amanah sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone. Selain itu, ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Bone.

BACA JUGA:  Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit

Perjalanan Panjang dan Berliku

Menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bone bukanlah jalan instan bagi Hj. Faidah. Ia harus melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka lelang jabatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Mulai dari melengkapi persyaratan administrasi hingga berhadapan dengan tantangan-tantangan birokrasi.

Setelah lolos semua tahap administrasi, Hj. Faidah berhasil menembus tiga besar kandidat terpilih. Namanya kemudian dikirim Bupati Bone ke DPRD Bone untuk mendapat persetujuan. Namun di titik inilah ujian berikutnya muncul.

Meski delapan Fraksi DPRD Bone sepakat merekomendasikan Hj. Faidah untuk dilantik, prosesnya terhenti di meja pimpinan DPRD. Tiga pimpinan DPRD sebenarnya mendukung, namun Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, tetap menolak memberikan rekomendasi. Penolakan tersebut ditegaskan lewat surat jawaban resmi yang dilayangkan ke Bupati Bone. Dalam suratnya, Ketua DPRD meminta agar jabatan Sekretaris DPRD dilelang ulang, merujuk hasil konsultasi bersama Komisi I DPRD Bone ke BKN Regional IV.

BACA JUGA:  Amanah Sang Kakak untuk Bupati Bone, Jaga dan Bantu Orang Miskin!

Surat penolakan Ketua DPRD pun disikapi serius oleh Bupati Bone melalui Kepala BKPSDM, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si. Pihak BKPSDM turut melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai tindak lanjut.

Kepastian Pelantikan Sekwan Bone: BKN Terbitkan Surat Jawaban Resmi

Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris DPRD Kabupaten Bone akhirnya mulai menemukan titik terang Kamis, 24 Juli 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone telah menerima jawaban resmi secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait proses penetapan pejabat Sekwan.

Dalam surat BKN dengan Nomor: 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025 yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP, pemerintah pusat menyampaikan pertimbangan dan masukan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Bone.

Surat tersebut menanggapi permohonan Bupati Bone melalui surat Nomor: 800/4174/VII/BKPSDM/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dalam surat balasan, BKN menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone sebelumnya telah menjalankan mekanisme koordinasi pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui surat Nomor: 800/3906/VI/BKPSDM/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka enam JPTP Kabupaten Bone melalui surat Nomor: 05991/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Selain itu, BKN juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone dengan Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

BACA JUGA:  Hari Ke-4 Ops Patuh, Sat Lantas Polres Bone Gencarkan Sosialisasi Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Menariknya, proses penetapan nama pejabat terpilih juga telah melalui rekomendasi internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. DPRD merekomendasikan Hj. Faidah, S.STP, NIP 198210052001122002 sebagai Sekretaris DPRD, dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD.

Sebagai penegasan, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Bone untuk menjamin pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan. BKN juga memberikan batas waktu pelantikan Sekretaris DPRD hingga 14 Oktober 2025.

“Pelantikan ini wajib dilaksanakan dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN,” demikian kutipan surat tersebut.

Pada akhirnya, lewat jalan panjang dan liku birokrasi, Hj. Faidah resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone. Bagi Hj. Faidah, pelantikan ini bukan sekadar capaian jabatan, tetapi juga buah dari kesabaran, kerja keras, dan kesetiaan mengabdi di jalur birokrasi. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.