Oleh: Prof. Syaparuddin, Guru Besar IAIN Bone dalam Bidang Ekonomi Syariah
TEMA ini dapat dipahami sebagai bagian penting dari upaya Islam membangun sistem pangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga menjaga dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi umat. Dalam pandangan Islam, pangan tidak sekadar komoditas, melainkan bagian integral dari ibadah. Oleh karena itu, konsep halal dan thayyib hadir sebagai pedoman yang memastikan bahwa konsumsi umat selaras dengan tuntunan syariah sekaligus mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Secara konseptual, istilah halal dalam Islam tidak hanya merujuk pada halal secara zat (substansi), tetapi juga pada halal secara proses. Artinya, makanan yang dikonsumsi tidak boleh berasal dari sesuatu yang diharamkan secara eksplisit oleh syariat seperti babi, darah, bangkai, dan minuman keras, tetapi juga harus diperoleh melalui cara yang sah, seperti penyembelihan hewan yang sesuai syariat, tidak mencuri, tidak menipu, dan tidak mengandung unsur riba atau kezaliman. Oleh karena itu, halal tidak semata-mata label, melainkan refleksi dari nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial yang menyeluruh dalam kehidupan umat Islam. Ia menghubungkan antara konsumsi jasmani dengan tanggung jawab keagamaan yang berdampak pada keimanan dan akhlak seseorang.
Sementara itu, konsep thayyib merupakan pelengkap yang sangat penting dalam memastikan bahwa makanan yang halal juga memenuhi kriteria baik dan layak konsumsi secara fisik. Thayyib mencakup dimensi kesehatan dan kualitas, seperti kebersihan bahan, keamanan dari zat berbahaya, nilai gizi, dan manfaat bagi tubuh. Dalam Al-Qur’an, perintah untuk mengonsumsi yang halal sering kali diiringi dengan kata thayyib, seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168 yang menyatakan “Makanlah dari yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang ada di bumi.” Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan saja tidak cukup tanpa diiringi dengan kebaikan dan manfaat bagi tubuh serta kesejahteraan manusia secara umum.
Kedua konsep ini — halal dan thayyib — saling melengkapi dan membentuk satu kesatuan norma yang lebih tinggi daripada standar sekuler biasa yang hanya mengutamakan aspek higienitas atau keamanan pangan dari segi kimiawi dan mikrobiologis. Jika standar pangan sekuler umumnya hanya memeriksa apakah suatu produk aman dikonsumsi secara medis, maka Islam menambahkan dimensi keimanan, keberkahan, dan tanggung jawab moral. Dengan kata lain, halal menjamin bahwa makanan itu diperoleh dan diproses sesuai hukum Allah, sedangkan thayyib menjamin bahwa makanan itu menyehatkan, bergizi, dan membawa manfaat bagi tubuh dan pikiran manusia.
Dalam praktiknya, makanan bisa jadi halal secara hukum, namun tidak thayyib. Misalnya, makanan cepat saji yang menggunakan bahan-bahan halal namun mengandung kadar lemak trans tinggi, pewarna buatan berbahaya, atau pengawet yang berlebihan. Sebaliknya, ada pula makanan yang thayyib dari segi kesehatan namun tidak halal secara syariat, seperti daging babi organik yang secara medis mungkin aman, tetapi secara hukum Islam tetap haram. Karena itu, Islam menekankan pentingnya pemenuhan kedua unsur ini secara bersamaan agar makanan yang dikonsumsi benar-benar membawa kebaikan duniawi dan ukhrawi.
Dalam konteks industri pangan modern, prinsip halal dan thayyib menjadi tantangan sekaligus peluang besar. Banyak produsen hanya berfokus pada sertifikasi halal sebagai aspek legalitas agama untuk menembus pasar Muslim, tetapi mengabaikan aspek thayyib seperti gizi, kelestarian lingkungan, dan kesehatan jangka panjang. Padahal, kesadaran konsumen Muslim kini semakin meningkat terhadap pentingnya produk yang tidak hanya halal secara label, tetapi juga wholesome, organic, dan sustainable. Oleh karena itu, produsen perlu menginternalisasi konsep thayyib dalam desain produk, proses produksi, dan rantai pasok agar dapat memenuhi ekspektasi konsumen Muslim yang semakin cerdas dan kritis.
Lebih dari itu, penerapan prinsip thayyib juga memperkuat posisi Islam sebagai agama yang pro-kesehatan dan pro-lingkungan. Thayyib mendorong pemanfaatan bahan alami, minim pengolahan berbahaya, serta proses produksi yang tidak merusak lingkungan. Dalam jangka panjang, penerapan konsep ini dapat membentuk kesadaran ekologis dan gaya hidup sehat di kalangan umat Islam, sekaligus menjadi kontribusi nyata terhadap upaya global mengatasi penyakit akibat makanan (food-borne diseases) dan degradasi lingkungan akibat industri pangan yang eksploitatif.
Konsep halal dan thayyib juga membawa dimensi keadilan sosial dalam sistem pangan. Thayyib mencakup aspek keterjangkauan dan keadilan akses, di mana makanan yang baik tidak hanya dinikmati oleh kelompok kaya atau terdidik, tetapi juga harus dapat diakses oleh masyarakat miskin. Dalam Islam, keadilan distribusi dan keberkahan pangan menjadi bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Oleh karena itu, sistem pangan yang hanya mengutamakan keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan pemerataan bertentangan dengan semangat halal dan thayyib.
Faktualnya, perkembangan industri halal-thayyib telah menjelma menjadi standar global yang semakin diakui, tidak hanya di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga di pusat-pusat ekonomi dunia. Hal ini berangkat dari kebutuhan umat Islam yang jumlahnya lebih dari dua miliar jiwa, sekaligus dari kesadaran konsumen global tentang pentingnya kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan. Produk berlabel halal-thayyib semakin dipersepsikan sebagai premium product karena menggabungkan dimensi spiritual, etika, dan kesehatan, sesuatu yang jarang ditemukan dalam label keamanan pangan konvensional.
Pertumbuhan industri halal kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman. Laporan dari berbagai lembaga internasional, seperti State of the Global Islamic Economy Report, mencatat bahwa industri halal mencakup bidang farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, hingga keuangan. Diversifikasi ini menunjukkan bahwa halal-thayyib telah menjadi value chain ekonomi yang luas dan kompleks, serta menjadi pendorong inovasi dan persaingan global. Negara-negara non-Muslim seperti Jepang, Korea Selatan, bahkan Brasil mulai serius mengembangkan sertifikasi halal untuk menembus pasar Muslim internasional.
Daya tarik produk halal-thayyib bagi konsumen non-Muslim juga semakin nyata. Bagi banyak konsumen di Eropa dan Amerika, produk halal dipandang lebih higienis, lebih sehat, serta diproses dengan standar yang ketat sehingga menimbulkan rasa aman dan percaya. Fenomena ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dalam bidang konsumsi dapat berkontribusi pada terciptanya standar global baru yang bersifat inklusif dan universal. Artinya, meskipun berakar dari ajaran agama, halal-thayyib mampu diterima secara luas sebagai simbol kualitas dan integritas.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk memimpin industri halal-thayyib global. Apalagi, Indonesia juga kaya dengan sumber daya alam yang dapat mendukung produksi makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik halal-thayyib. Namun, potensi besar ini harus diiringi dengan penguatan regulasi, infrastruktur sertifikasi halal, riset dan pengembangan, serta sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan. Tanpa pengelolaan yang terarah, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain yang lebih cepat mengintegrasikan konsep halal-thayyib dalam kebijakan ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi halal juga memiliki dimensi strategis dalam geopolitik. Negara-negara yang berhasil menjadi pusat sertifikasi halal global berpotensi mengendalikan standar perdagangan internasional, sehingga mampu meningkatkan posisi tawar dalam diplomasi ekonomi. Malaysia, misalnya, telah lama menempatkan dirinya sebagai global halal hub dengan standar sertifikasi halal yang diakui dunia. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan standar halal bukan hanya soal memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga instrumen penting dalam memperluas pengaruh ekonomi global.
Selain itu, perkembangan industri halal-thayyib juga sejalan dengan tren global menuju green economy dan sustainable development. Produk halal-thayyib menekankan pada penggunaan bahan alami, produksi ramah lingkungan, serta keterlacakan rantai pasok. Ini membuat industri halal semakin relevan dengan isu-isu kontemporer seperti keamanan pangan, perubahan iklim, dan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, halal-thayyib bukan hanya label religius, tetapi juga value proposition yang selaras dengan tuntutan konsumen modern akan etika dan keberlanjutan.
Dari perspektif konsumen, tingginya permintaan terhadap produk halal-thayyib juga berkaitan erat dengan meningkatnya kelas menengah Muslim global yang memiliki daya beli besar. Konsumen Muslim saat ini tidak hanya menuntut kehalalan secara formal, tetapi juga menginginkan gaya hidup halal yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Fenomena ini dikenal dengan istilah halal lifestyle, yang memperluas cakupan halal-thayyib ke sektor-sektor lain seperti perbankan syariah, wisata halal, bahkan teknologi digital dengan prinsip kepatuhan syariah.
Konsep halal-thayyib dalam Islam sesungguhnya memberikan fondasi kuat bagi kesehatan publik. Halal menekankan pada larangan mengonsumsi zat yang secara medis maupun spiritual terbukti merugikan tubuh dan jiwa, seperti alkohol, darah, bangkai, serta daging babi. Penelitian medis modern telah menunjukkan bahwa konsumsi alkohol dalam jangka panjang meningkatkan risiko penyakit hati, kanker, serta gangguan mental. Demikian pula, daging babi memiliki risiko tinggi membawa parasit dan virus berbahaya. Dengan demikian, aturan halal bukan sekadar ketentuan agama, tetapi juga proteksi kesehatan manusia sejak ribuan tahun lalu.
Sementara itu, dimensi thayyib memperluas cakupan perlindungan kesehatan dengan menekankan kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan dari zat aditif berbahaya. Dalam era modern, banyak pangan yang diproses menggunakan bahan pengawet sintetis, pewarna buatan, hingga perasa kimia yang berlebihan. Konsumsi jangka panjang terhadap bahan-bahan tersebut dapat memicu gangguan metabolisme, obesitas, hingga kanker. Prinsip thayyib mengajarkan bahwa makanan yang baik adalah makanan alami, bergizi, dan tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh, sehingga selaras dengan prinsip kesehatan masyarakat modern.
Penerapan konsep halal-thayyib secara komprehensif berdampak signifikan terhadap pencegahan penyakit akibat makanan (food-borne diseases). WHO mencatat jutaan kasus keracunan makanan dan penyakit infeksius yang disebabkan oleh makanan terkontaminasi setiap tahunnya. Dengan menekankan standar penyembelihan yang bersih, proses distribusi yang higienis, dan konsumsi bahan yang sehat, konsep halal-thayyib mampu menekan angka kasus tersebut. Dalam konteks ini, Islam dapat dipandang telah memberikan solusi preventif yang lebih dini daripada sistem kesehatan publik modern.
Selain itu, konsep halal-thayyib juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat. Konsumen yang memahami nilai halal-thayyib cenderung lebih selektif dalam memilih makanan, tidak hanya berdasarkan harga atau rasa, tetapi juga pada aspek kualitas dan kebermanfaatan. Kesadaran ini menjadi penting di tengah meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang banyak dipicu oleh pola makan tidak sehat. Dengan menjadikan halal-thayyib sebagai gaya hidup, masyarakat diajak kembali kepada pola konsumsi yang lebih alami, seimbang, dan penuh kesadaran.
Dimensi lain dari thayyib adalah perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Produk yang thayyib tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga tidak merusak ekosistem. Misalnya, praktik pertanian organik yang menghindari pestisida berbahaya sejalan dengan semangat thayyib karena menjaga kualitas tanah, air, dan udara. Begitu pula dengan pengolahan limbah industri pangan yang ramah lingkungan. Dengan demikian, halal-thayyib tidak hanya berorientasi pada kesehatan individu, tetapi juga pada kesehatan kolektif dan keberlanjutan bumi sebagai tempat hidup manusia.
Prinsip ini juga memiliki kaitan erat dengan ketahanan pangan. Dengan membatasi diri pada makanan halal-thayyib, masyarakat didorong untuk mengembangkan produksi pangan lokal yang sehat, aman, dan ramah lingkungan. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor produk-produk pangan olahan yang belum tentu sesuai standar halal-thayyib. Konsep ini menjadikan konsumsi bukan sekadar pemenuhan kebutuhan jasmani, tetapi juga strategi pembangunan kesehatan dan ekonomi bangsa.
Lebih jauh, penerapan halal-thayyib dalam sistem pangan modern dapat menjadi bagian integral dari kebijakan kesehatan publik nasional. Negara-negara dengan mayoritas Muslim memiliki peluang besar untuk menyinergikan kebijakan halal dengan program kesehatan nasional, seperti pengendalian gizi, penanggulangan obesitas, dan pencegahan penyakit kronis. Jika prinsip ini diarusutamakan, maka kebijakan kesehatan tidak hanya kuratif, tetapi juga preventif dan promotif dengan basis ajaran agama yang memiliki legitimasi moral tinggi di masyarakat.
Dalam konteks ketahanan pangan, penerapan prinsip halal-thayyib tidak hanya membatasi diri pada aspek produk akhir, melainkan juga menekankan integritas seluruh rantai pasok pangan (food supply chain). Artinya, sejak proses produksi bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga sampai di meja konsumen, seluruh tahapan harus terjamin memenuhi standar halal-thayyib. Dengan pendekatan ini, pangan tidak hanya dipastikan aman dikonsumsi, tetapi juga sah secara syariat, sehat secara medis, dan terjaga kualitasnya sepanjang perjalanan dari hulu hingga hilir.
Pada tahap produksi, prinsip halal-thayyib memastikan bahwa bahan baku diperoleh dari sumber yang benar dan sesuai syariat. Misalnya, daging hanya berasal dari hewan yang disembelih secara halal, bahan tambahan makanan tidak mengandung unsur haram, serta proses budidaya pertanian tidak menggunakan zat kimia berbahaya yang mencederai aspek thayyib. Produksi pangan halal-thayyib menuntut adanya sistem pertanian dan peternakan yang bersih, ramah lingkungan, dan menyehatkan, sehingga secara langsung mendukung kesehatan publik sekaligus keberlanjutan ekosistem.
Pada tahap distribusi, konsep halal-thayyib menuntut adanya pengawasan ketat terhadap penyimpanan dan transportasi. Produk halal yang terkontaminasi zat haram selama distribusi berpotensi kehilangan status kehalalannya. Oleh karena itu, diperlukan sistem logistik halal, seperti penggunaan kontainer terpisah, gudang bersertifikat halal, serta transportasi yang menjaga kebersihan dan tidak bercampur dengan produk non-halal. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi perkembangan industri logistik halal di Indonesia maupun dunia.
Tahap konsumsi juga tidak kalah penting. Produk yang telah dipastikan halal dan thayyib sepanjang rantai produksi dan distribusi harus tetap terjaga kualitasnya hingga dikonsumsi oleh masyarakat. Edukasi konsumen menjadi kunci dalam tahap ini, agar mereka mampu memilih produk halal-thayyib dengan tepat, memahami label dan sertifikasi, serta mendukung produsen yang berkomitmen pada standar halal-thayyib. Dengan begitu, konsumen bukan hanya penerima akhir, tetapi juga bagian penting dari ekosistem halal-thayyib yang menjaga keberlanjutan sistem pangan.
Integritas rantai pasok halal-thayyib secara langsung mendorong transparansi dan akuntabilitas. Setiap pihak yang terlibat dalam rantai pasok harus mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Hal ini menuntut adanya sistem sertifikasi yang terpercaya, lembaga pengawas yang independen, serta teknologi pendukung seperti blockchain untuk memastikan keterlacakan produk dari hulu ke hilir. Transparansi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga melindungi produsen dari potensi tuduhan manipulasi atau penipuan label halal.
Dari sisi regulasi, penerapan halal-thayyib memperkuat posisi suatu negara di kancah perdagangan internasional. Negara-negara dengan sistem sertifikasi halal yang kuat dan diakui dunia, seperti Malaysia, berhasil menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen diplomasi ekonomi. Konsumen global cenderung lebih percaya pada produk yang berasal dari negara dengan regulasi halal yang transparan dan konsisten. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar aturan domestik, tetapi juga modal penting untuk memenangkan persaingan pasar global.
Bagi Indonesia, penguatan integritas rantai pasok halal-thayyib menjadi strategi penting untuk mendukung visi sebagai pusat halal dunia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, melainkan harus menjadi produsen utama produk halal-thayyib global. Hal ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem rantai pasok yang efisien, transparan, dan berstandar internasional.
Selain aspek kesehatan dan ekonomi, konsep halal-thayyib memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, yakni menegakkan keadilan dalam distribusi pangan. Islam menegaskan bahwa makanan yang halal dan baik tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini selaras dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah yang menempatkan perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan keturunan (hifẓ al-nasl) sebagai tujuan utama syariat. Dengan kata lain, halal-thayyib memastikan bahwa pangan yang sehat dan berkah menjadi hak universal, bukan hak eksklusif.
Konsep keadilan dalam halal-thayyib juga berarti menolak terjadinya ketimpangan akses pangan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, masih terdapat kesenjangan di mana kelompok masyarakat menengah ke atas dengan mudah memperoleh makanan sehat, sementara kelompok miskin hanya mampu membeli pangan murah yang rendah kualitasnya. Islam memandang ketimpangan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus diatasi. Oleh sebab itu, penerapan halal-thayyib menuntut kebijakan distribusi yang merata, subsidi pangan sehat, serta sistem produksi yang berpihak pada masyarakat rentan.
Lebih jauh, halal-thayyib mengajarkan pentingnya keterjangkauan harga pangan. Makanan halal-thayyib idealnya tidak hanya berlabel eksklusif dengan harga tinggi, tetapi juga tersedia bagi masyarakat luas. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga pada negara dan pelaku industri untuk memastikan harga produk halal-thayyib tetap terjangkau. Hal ini sejalan dengan nilai keadilan sosial yang diusung Islam, di mana pangan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh menjadi barang mewah.
Dimensi lain dari konsep halal-thayyib adalah keberlanjutan lingkungan. Produk yang halal-thayyib bukan hanya dinilai dari substansi dan prosesnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem. Pertanian intensif yang merusak tanah, peternakan yang mencemari air, atau industri pangan yang menghasilkan limbah berlebihan jelas bertentangan dengan semangat thayyib. Islam mendorong sistem produksi yang menjaga keseimbangan alam, sebagaimana prinsip khalifah yang mengamanahkan manusia untuk menjaga bumi, bukan merusaknya.
Dalam konteks modern, hal ini selaras dengan gagasan green economy yang menekankan pertumbuhan ekonomi beriringan dengan pelestarian lingkungan. Produk halal-thayyib dapat dikategorikan sebagai green product karena diproduksi dengan cara yang minim dampak negatif terhadap lingkungan, ramah energi, serta berfokus pada kualitas hidup manusia secara berkelanjutan. Dengan demikian, halal-thayyib bukan hanya konsep teologis, tetapi juga kontribusi nyata Islam terhadap agenda global pelestarian bumi.
Keterkaitan halal-thayyib dengan sustainable development (pembangunan berkelanjutan) semakin nyata ketika dilihat dari tujuan SDGs (Sustainable Development Goals). Misalnya, prinsip halal-thayyib mendukung SDG 2 tentang mengakhiri kelaparan, SDG 3 tentang kesehatan yang baik, serta SDG 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki kerangka nilai yang relevan dan solutif untuk menjawab tantangan dunia modern dalam mencapai kesejahteraan berkelanjutan.
Selain itu, penerapan halal-thayyib dapat menjadi strategi untuk mengatasi krisis pangan global. Dengan memperhatikan aspek keadilan distribusi dan kelestarian lingkungan, sistem pangan halal-thayyib mampu menciptakan ketahanan pangan yang lebih kokoh. Masyarakat tidak hanya dijamin ketersediaan pangan, tetapi juga mendapatkan pangan yang sehat dan diproduksi secara etis. Hal ini menjadikan konsep halal-thayyib sebagai model alternatif yang lebih adil dan manusiawi dibanding sistem pangan kapitalistik yang sering kali eksploitatif.
Akhirnya, halal dan thayyib sebagai pilar pangan sehat dan berdaya saing adalah solusi Islam yang holistik untuk menjawab tantangan global. Ia tidak hanya menjamin ketahanan pangan umat, tetapi juga membuka peluang ekonomi, memperkuat kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan menjadikan prinsip ini sebagai standar nasional, Indonesia dapat memosisikan diri sebagai pusat halal dunia, sekaligus memastikan pangan yang dikonsumsi umat benar-benar menjadi sumber kekuatan spiritual, kesehatan jasmani, dan daya saing global.