Polres Bone Klarifikasi Pemberitaan Soal Warung Jual Miras di Ujung Tanah

oleh -474 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Menanggapi pemberitaan salah satu media daring dengan judul “Warung Jual Miras Ilegal di Ujung Tanah Bone Disebut Kebal Hukum, Warga Resah dan Geram”, Polres Bone melalui Kasi Humas memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.

Kronologi Informasi Masyarakat
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.48 Wita, masuk sebuah pesan laporan masyarakat melalui WhatsApp Personel Polsek Cenrana. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan keresahan karena didapati sekelompok anak muda meminum minuman keras di teras Masjid Bani Hasan, Kelurahan Ujung Tanah, yang dinilai mencederai kesucian rumah ibadah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cenrana Iptu Muhammad Arfah segera memerintahkan personelnya yang sedang melaksanakan pengamanan perkemahan dan malam pentas seni HUT RI untuk melakukan pengecekan di sekitar Masjid Bani Hasan. Namun, pada saat dilakukan kontrol, personel tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana dimaksud dalam laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Kapolsek Barebbo Tingkatkan Pengamanan Jelang Rapat Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kecamatan Barebbo

Beberapa hari kemudian, warga kembali menyampaikan informasi melalui percakapan WhatsApp kepada pihak kepolisian terkait dugaan penjualan minuman keras oleh seseorang berinisial SP yang memiliki kios di Kelurahan Ujung Tanah. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 17.11 Wita, Kanit Intelkam Polsek Cenrana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan kios milik SP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti minuman keras.

Kapolsek Cenrana, Iptu Muhammad Arfah, menjelaskan:
“Sebelum saya menjabat Kapolsek Cenrana, memang SP pernah menjual miras dan saat itu sudah kami tindak dengan mengamankan barang bukti dari kiosnya. Setelah operasi yang kami laksanakan, sampai saat ini SP dalam pantauan kami tidak menjual miras. Informasi yang menyebutkan bahwa SP kebal hukum tidak benar, karena kami sudah lakukan penindakan sejak awal.”

BACA JUGA:  Polwan 'Cantik' Ajak Warga Tingkatkan Kesejahteraan Anak

Menanggapi isu ini, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan pernyataan resmi:

“Kami perlu luruskan bahwa Polres Bone dan Polsek jajaran selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk terkait dugaan peredaran miras. Dalam kasus di Ujung Tanah, setiap informasi yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Kapolsek Cenrana beserta personelnya, baik dengan pengecekan di lapangan maupun pemeriksaan di lokasi yang ditunjuk. Hasilnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan miras oleh SP sebagaimana diberitakan.”

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan langsung adanya praktik penjualan miras untuk segera melaporkan dengan bukti yang jelas, sehingga dapat dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba, Pemicu Pembunuhan di Sinjai Tengah

Dengan klarifikasi ini, Polres Bone menegaskan bahwa pemberitaan terkait adanya “warung miras kebal hukum” di Ujung Tanah tidak sesuai fakta di lapangan. Aparat kepolisian terus berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.