BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Ketua LSM Trinusa, Drs. Darwis Bundu, mengungkapkan dugaan kuat adanya gudang distribusi rokok ilegal yang beroperasi secara terselubung di wilayah Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Kecurigaan ini mengemuka setelah dirinya menerima laporan dari salah satu pemilik kios yang menyebutkan bahwa sebagian besar motoris atau kanvaser rokok berasal dari daerah tersebut.
“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Informasi dari para pedagang kecil di Kecamatan Bengo sangat berharga, dan mereka menyebutkan, mendapat dan memebeli rokok illegal lewat pergerakan motoris yang membawa rokok tanpa cukai tersebut mayoritas dari Kecamatan Kahu,” ungkap Darwis saat ditemui awak media Sabtu (2/8/2025).
Menurut Darwis, fenomena ini mengindikasikan bahwa Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone bisa saja menjadi pusat distribusi atau setidaknya jalur logistik penting dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Bone. Ia menekankan bahwa kondisi ini mengancam ketertiban ekonomi dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Sebagai aktivis masyarakat sipil, Darwis mendesak pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan lebih terstruktur, tidak hanya sebatas razia insidental. Ia menilai perlunya pendekatan yang terprogram dan sistematis agar upaya penindakan benar-benar efektif.
“Satpol PP tidak cukup hanya melakukan penertiban di lapangan. Mereka juga harus memperkuat sosialisasi ke tingkat pengecer dan membangun sinergi dengan pemerintah desa untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tegasnya.
Darwis menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang kena cukai yang beredar secara ilegal.
Ia berharap ke depan Kabupaten Bone bisa menjadi contoh daerah yang bebas dari peredaran rokok ilegal melalui kerja sama semua pihak—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil. (Ndi)