BENGO, TRIBUNBONEONLINE.COM– Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Drs. Darwis Bundu angkat bicara terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai dan tanpa izin resmi ini tidak hanya merugikan Negara dan daerah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga sangat berdampak pada kesehatan serta iklim usaha yang berjalan kurang baik.
“Fenomena rokok ilegal di Bone sudah sangat mengkhawatirkan. Kami menemukan banyak pedagang kecil maupun kios yang menjual produk tanpa pita cukai. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Bahkan terdapat salah satu jenis rokok yang dimana hampir konsumen masyarakat desa di Kabupaten Bone, menggunakannya dengan harga enam belas ribu perbungkusnya namun sampai saat ini masih menggunakan pita cukai dua belas batang padahal rokok ilegal tersebut berisi dua puluh batang,” ujar Darwis Bundu dalam keterangannya, saat ditemui Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait sehingga praktik ini terus berlangsung. “Kami mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Khususnya satpol PP Kabupaten Bone dalam menegakkan paraturan daerah (Perda) Jika dibiarkan, ini akan merusak tatanan ekonomi dan membuka ruang bagi peredaran barang berbahaya serta merugikan daerah yang jumlahnya fantastis,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara (Trinusa) berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal tersebut demi mendukung pemberantasan rokok tanpa cukai di Kabupaten Bone. (Ndi)









