BKPSDM Bone Konsultasi ke BKN RI, Pastikan Polemik Sekwan Tuntas, Tak Ada Alasan Sekwan Terpilih Tidak Dilantik

oleh -511 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Bone kian memanas. Proses lelang jabatan yang telah rampung dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bone justru terhambat di tahap akhir, lantaran belum mendapat restu penuh dari DPRD Bone.

Melalui surat resmi bernomor 650/005/VII/2025, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, secara tegas meminta Bupati Bone untuk mengulang proses lelang jabatan. Penolakan ini didasarkan pada sikap Ketua DPRD yang enggan menandatangani rekomendasi atas nama Hj. Faidah, S.STP, yang sebelumnya telah terpilih melalui mekanisme seleksi terbuka.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bone tak tinggal diam. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Edy Saputra Syam, S.STP bergerak cepat melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, pihak BKN melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menegaskan bahwa tak ada lagi alasan untuk menunda pelantikan Hj. Faidah.

BACA JUGA:  Ops Patuh, Pengendara Tanpa Helm Hingga Pick Up Angkut Orang Ditertibkan Polantas Bone

“PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 127 ayat 4 sudah jelas, bahwa sebelum dilantik, pejabat hasil seleksi harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Proses konsultasi itu sudah berjalan, bahkan tiga Wakil Ketua DPRD telah menandatangani rekomendasi,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Bone.

Polemik ini muncul di tengah upaya Pemkab Bone mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sekaligus. Pada 5 Juni 2025 lalu, Pemkab telah memperoleh surat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka dari BKN. Bahkan, hasil seleksi untuk posisi Sekretaris DPRD sudah direkomendasikan resmi oleh BKN melalui surat rekomendasi.

BACA JUGA:  Pelajar Bonceng 7 di Sinjai Diciduk Polisi

Sementara itu, BKN menekankan pentingnya kepastian hukum dalam manajemen ASN. BKN meminta agar pelantikan Sekretaris DPRD Bone dapat dilaksanakan paling lambat 14 Oktober 2025 dan dilaporkan kembali sebagai bentuk kepatuhan pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Meski demikian, tarik-menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif ini menjadi sorotan publik Bone. Banyak pihak menilai, kisruh ini tak lepas dari dinamika politik menjelang Pilkada dan pergantian pucuk pimpinan di daerah.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Bone. Apakah Hj. Faidah akan dilantik sesuai rekomendasi BKN, atau permintaan Ketua DPRD untuk mengulang proses seleksi akan diakomodasi, masih menjadi tanda tanya besar. Yang pasti, publik berharap keputusan yang diambil nantinya mengutamakan kepastian hukum, meritokrasi, dan stabilitas birokrasi demi pelayanan publik yang profesional. (Ag)

BACA JUGA:  Tercepat Melaporkan Anggaran Badan Adhoc Pilkada, KPU Sinjai Diganjar Penghargaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.