Dari 500 Guru ke 44 Nama, Bagaimana Dinas Pendidikan Bone Menjawab?

oleh -580 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Surat Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Nomor: 090/926/DP/2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan guru SD dan SMP se-Kabupaten Bone. Pasalnya, dari sekitar 500 guru yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, hanya 44 orang yang ditugaskan berangkat ke SMK Negeri 2 Pinrang, Kabupaten Pinrang, pada 13–14 Juli 2025.

Kegiatan seleksi substansi ini seharusnya menjadi pintu awal para guru untuk mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah (Cakep). Namun penentuan nama-nama peserta justru memicu tanda tanya besar. Betapa tidak, sejumlah guru mengaku tidak mengetahui indikator atau mekanisme penjaringan peserta. Isu ‘orang dekat’ dan faktor kedekatan pun mencuat ke permukaan.

“Lucunya, guru-guru penggerak dan guru berprestasi pun banyak yang tidak dapat surat tugas. Padahal akun mereka sebelumnya sudah tercatat ‘bersyarat’,” ujar sumber yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, akun miliknya yang sebelumnya bersyarat tiba-tiba berubah menjadi tanda silang tak lama setelah surat tugas terbit.

BACA JUGA:  Lolos PKM RSH 2025, Tim “Pabbage Wae” UNIM Bone Tawarkan Strategi Resolusi Konflik Air Berbasis Budaya Bugis

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Nursalam, M.Pd, tak menampik kebingungan di kalangan guru. Ia sendiri mengaku banyak menerima telepon dari para guru yang merasa dirugikan.

“Awalnya kami kira semua guru bersyarat bisa mengikuti seleksi. Bahkan Bone siap melaksanakan seleksi berbasis CAT di daerah sendiri karena banyak sekolah yang bisa dijadikan lokasi. Ternyata kuota sangat terbatas. Kabupaten Bone hanya dapat jatah 23 orang untuk diklat calon kepala sekolah. Jadi peserta seleksi substansi hanya dikali dua, total 46 orang termasuk dua pendamping,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursalam mengatakan, 44 nama guru yang ditugaskan ke Pinrang pun dipilih ‘darurat’ karena waktu sangat mepet. “Bone daerah terakhir yang mengirim daftar nama. Kalau terlambat, kuota Bone diambil kabupaten lain. Kami juga harus menyesuaikan aplikasi, makanya guru-guru lain otomatis muncul tanda silang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  UPT SDN 14 Biru Teguhkan Diri Jadi Sekolah Inovasi

Lalu bagaimana dengan nasib ratusan guru lain? Nursalam meminta para guru tidak berkecil hati. Menurutnya, pola seleksi kali ini adalah pilot project dari pemerintah pusat karena pelaksanaannya menggunakan dana APBN. Harapannya, ke depan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran lewat APBD agar seleksi bisa menjangkau lebih banyak guru bersyarat.

“Yang tidak ikut bukan berarti tidak bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Semua guru bersyarat tetap bisa diangkat, hanya kalau belum punya sertifikat Cakep, masa jabatannya hanya satu periode (empat tahun). Jadi bisa diangkat dulu, baru ikut diklat. Dan meski sudah ikut seleksi dan punya sertifikat, tidak otomatis dilantik. Penentuan kepala sekolah adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Bone,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa UNIM Bone Kembali Lolos Pendanaan PKM, Tim Riset Mappogau Sihanua Melakukan FGD

Fenomena ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Sebab, di balik wacana pemerataan kualitas kepala sekolah, praktik di lapangan justru memunculkan kesan seleksi yang tak transparan.

Bagi para guru yang terpaksa ‘gigit jari’, seleksi ini diharapkan menjadi cambuk agar ke depan penentuan calon kepala sekolah lebih akuntabel dan berpihak pada kualitas.

Kini, semua mata tertuju pada hasil seleksi di Pinrang. Akankah 44 guru terpilih benar-benar mampu bersaing dan lolos kuota? Ataukah Bone harus rela melihat jatah kuota diklat calon kepala sekolah diambil daerah lain? Waktu akan menjawab. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.