Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan Warga Jalan Lure Pelaku Penyalahgunaan Ganja, Segini Jumlahnya 

oleh -179 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil melakukann penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH,.MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan MF (23) dikediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur beberapa waktu lalu Ahad 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Personel melakukan penangkapan tehadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman / diduga jenis Ganja,” ujar Kasat Narkoba. Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA:  KPU Bone Serahkan Dokumen Penetapan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik packingan Paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan ganja.

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan Ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket / 1 garis seharga Rp. 1.200.000 dengan berat 100, 7 gram,” jelas Kasat.

Maka atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polsek Barebbo Gelar Anev dan Apresiasi Kinerja, Siapkan Strategi untuk 2025

“Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.