Satlantas Polres Bone Akan Tindak Tegas Aksi Balapan Liar, Ini Sanksinya

oleh -388 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone kembali memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar di Bulan Suci Ramadan 1446 H.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan upaya itu dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusuan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, bila aksi balapan liar tertangkap maka akan ditindak tegas sesuai kebijakan aturan hukum.

“Kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar (pelaku balapan dan penonton) selama bulan suci ramadhan akan diamankan di Polres Bone dan akan di lepaskan setelah Idul Fitri 1446 H,” jelasnya, Ahad (2/3/2025).

BACA JUGA:  Polres Bone Gelar Baksos Meriahkan HUT Ke-79 Bhyangkara

Balap liar melanggar pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.

Ketika ditanya daerah mana saja yang akan menjadi fokus perhatian tim terkait lokasi balap pembohong tersebut, AKP H Musmulyadi pun memastikan seluruh wilayah di Kabupaten Bone akan mendapat perhatian serius.

Tidak bisa dipungkuri kalau aksi balap-balapan pembohong sepeda motor kerap dilakukan sekelompok anak muda. Mereka biasanya melakukan aksinya saat ngabuburit atau menjelang Sahur.

BACA JUGA:  Bawaslu Bone Mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Kepada Masyarakat

AKP Musmulyadi pun mengimbau orang tua agar mengawasi anaknya untuk tidak melakukan balap liar.

“Selain itu juga patuhi rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (*Ril/Ipp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.