Ustadz Ahmad Jafar Kembali Jalankan Dakwah Tanpa Batas di Papua

oleh -1,462 x dibaca

PAPUA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Ustadz Ahmad Jafar, Dai Muda Kab. Bone, kembali menjalankan dakwah di wilayah Papua. Pada Ramadan tahun 2025 mendatang ini, ia bertugas sebulan penuh di Tolikara, Propinsi Papua Pegunungan, atas undangan langsung dari pengurus masjid Baitul Muttaqin Tolikara.

Dakwah Ustadz Ahmad Jafar di Papua bukanlah yang pertama kali. Ia telah berulang kali melakukan perjalanan dakwah ke wilayah ini selama bulan Ramadan. Meskipun banyak rintangan yang harus dilalui, Ustadz Ahmad Jafar tetap bersyukur atas kesempatan untuk melebarkan dakwah di wilayah timur Indonesia.

BACA JUGA:  Diplomasi Infrastruktur, Bupati Bone Bertemu Menteri PU Bahas Masa Depan Pembangunan Daerah

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa mendapat kesempatan untuk melebarkan dakwah di wilayah papua, meski banyak rintangan yang harus dilalui,” ungkap Ustadz Ahmad Jafar pada Selasa, 18 Februari 2025

“Masyarakat Papua sangat terbuka dan antusias dalam menerima kami. Saya merasa sangat bersemangat dan berterima kasih atas kesempatan ini.” Lanjutnya.

Ustadz Ahmad Jafar dikenal sebagai seorang da’i yang aktif dan berpengalaman. Ia telah bergabung dengan berbagai organisasi dakwah, baik lokal maupun nasional. Kapasitasnya dalam dunia dakwah tidak diragukan lagi, dan ia terus berjuang untuk menyebarkan ajaran Islam di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Ajak Kolaborasi untuk Kemajuan Sulsel

Dengan perjuangan dakwah tanpa batas, Ustadz Ahmad Jafar menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk terus berjuang dalam menyebarkan ajaran Islam. Semoga perjuangannya dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk terus berkontribusi dalam menyebarkan kebaikan dan kebenaran. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.