Pria di Kabupaten Sinjai Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

oleh -675 x dibaca
Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Irman saat merilis kasus persetubuhan seorang pria terhadap anak kandung sendiri, Jumat (7/02/2025).

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Seorang pria berinisial M (45) bertempat tinggal di Dusun Jekka, Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan telah melakukan aksi persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri berinisial NA.

Mirisnya, NA masih berusia belia yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Lebih mirisnya lagi, tersangka melancarkan aksinya di rumahnya sendiri, dimana si korban dan juga ibunya bertempat tinggal.

Berdasarkan hasil interogasi pihak Satreskrim Polres Sinjai, tersangka melakukan aksi bejat tersebut tidak hanya sekali namun kurang lebih tujuh kali dalam rentan waktu dari September-Oktober 2024.

BACA JUGA:  Pasangan RAMAH, Pendaftar Pertama Calon Bupati Sinjai

“Kejadiannya itu di pertengahan bulan September 2024 sampai dengan akhir Oktober 2024, jadi dalam kurung waktu dua bulan itu ada sekitar lebih dari satu kali dia (pelaku) melakukan persetubuhan (terhadap korban),” jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman saat Press Release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025) pagi.

Lanjut Ipda Irman menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban meminta tolong ke tersangka untuk dipasangkan behel namun tersangka mengajukan syarat yaitu korban mau melayani nafsu tersangka.

“Korban ini mengadu ke orang tuanya, dimana tersangka sendiri merupakan orang tua kandung dari korban itu sendiri. Kejadiannya itu pada malam hari, korban meminta kepada orang tuanya untuk dibantu karena giginya yang tidak beraturan sehingga dia minta dibantu dipasangkan behel yang kemudian disanggupi oleh tersangka bahwa ya saya akan bantu tapi dengan satu syarat yaitu saya mau kamu melayani saya,” beber Ipda Irman menirukan penjelasan tersangka.

BACA JUGA:  Kapolres Bone: Perayaan Malam Tahun Baru di Bone Aman Dan Kondusif

Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut karena tersangka dan sang istri tidak pernah lagi melakukan hubungan suami istri mengingat sang istri diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini tengah hamil dengan umur janin 99 hari atau sekitar 5 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara 15 tahun dengan denda maksimal 5 milyar rupiah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (LSee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.