BENGO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satlantas Polres Bone kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (15/1/2025). Di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya Satlantas Polres Bone untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM Polres Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan layanan SIM Keliling ini hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota atau kantor Satpas.
“Dengan adanya layanan ini, warga Kecamatan Bengo dan sekitarnya dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM C dan SIM A tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Polres Bone,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang tidak sempat memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, disarankan untuk selalu memantau jadwal SIM Keliling yang rutin diumumkan melalui media sosial.
“Tetap patuhi aturan lalu lintas dan perpanjang SIM Anda tepat waktu untuk mendukung keselamatan berkendara di jalan raya,” tandasnya.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu: Fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, melengkapi surat kesehatan yang sudah direkomendasikan, melengkapi surat hasil psikologi. (red)