AWANGPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pemerintah Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pacing dan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacing, Suriani.sabtu (28/12/2024).
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Camat Awangpone, A. Kamaluddin, SP., M.Si, Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos, Kepala Desa Pacing, Indriati, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Alpianda Alimin, A.Md., Keb, dan Pendamping Desa Pemberdayaan Abdul Hakim, S.Si. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Pacing, Brigpol Saharuddin, S.Sos, Babinsa Desa Pacing, Serda Asmadi, Sekretaris Desa Syamsuddin, S.Ag, kepala dusun, anggota BPD, staf desa, serta tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda.
Musyawarah bertujuan untuk membahas dan menetapkan alokasi anggaran desa, yang mencakup berbagai program pembangunan, pemberdayaan, dan operasional desa untuk tahun 2025. Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, musyawarah menghasilkan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Dalam sambutannya, Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan anggaran. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Desa Pacing menjadi lebih baik melalui perencanaan anggaran yang matang dan transparan. Musyawarah ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab pelaksanaan pembangunan tahun 2025 demi kesejahteraan masyarakat Desa Pacing,” tuturnya.
Musdes ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Tamzil)







