Kabar Gembira, BRI Sinjai Akan Hapus Piutang Macet UMKM

oleh -530 x dibaca
Pinca BRI Sinjai, H. M. Dandy Wardana menjelaskan di hadapan awak media tentang PP Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– BRI Cabang Sinjai di bawah nahkoda H.M. Dandy Wardana membawa kabar gembira bagi nasabah pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya dalam hal penghapusan piutang yang macet.

Kabar gembira tersebut disampaikan Dandy lewat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang dihadiri sejumlah awak media di kantor Cabang BRI Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (10/12/2024).

Dandy menjelaskan, terkait peraturan tersebut, pihaknya tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

BACA JUGA:  BAZNAS Bone Bantu Korban Kebakaran di Desa Pallae, Kecamatan Cenrana

‘Terkait dengan PP 47 tahun 2024 di BRI Sinjai kita sudah bersurat ke pemerintah Kabupaten Sinjai Pj Bupati Sinjai, DPRD Sinjai, kita perlu sosialisasikan lagi bagaimana peraturan (PP) 47 (Tahun 2024) ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dandy mengatakan, beberapa  kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih, salah satunya memiliki sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp 500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan.

Disebutkan, jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih terdiri dari kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai seperti KUT, KUM LTA, KIK KMKP dan KCK. Namun, untuk program KUR tidak termasuk kredit yang dapat dihapustagihkan.

BACA JUGA:  APKLI UMKM Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan Bakar Semangat Ketahanan Pangan dan UMKM Dalam Event Pemulihan Ekonomi Nasional Titik Ke-47 di Kahu 

“Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur, kredit yang telah dihapus bukukan dengan usia hapus minimal 5 tahun saat peraturan ini dimulai dan kredit tidak dijaminkan serta tidak terdapat agunan,” papar Dandy.

Lebih lanjut bahwa penghapusan kredit macet UMKM yang telah dihapusbukukan minimal 5 November 2019 ke bawah dan hal ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025.

Terkait jumlah kredit macet UMKM yang akan dihapus pihak BRI Sinjai, senilai kurang lebih Rp 4 Miliar. Nominal kredit Macet tersebut selanjutnya diserahkan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk divalidasi untuk memastikan berkurang atau tidaknya, untuk menghindari adanya kredit KUR yang masuk dalam data tersebut. (LSee)

BACA JUGA:  Lapangan Sepak Bola Direhab, Box Minuman Ringan Pindah Mangkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.