WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Guna meningkatkan layanan perpajakan, KPP Pratama Watampone meluncurkan program _One Day Service_ (ODS)/selesai sehari untuk layanan validasi Pajak Penghasilan Final atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), yang biasanya prosesnya memakan waktu tiga hari kerja, dengan inovasi ini bisa dipangkas menjadi satu hari selesai. Layanan ODS untuk validasi PPh Final PHTB ini hanya berlaku khusus untuk pelayanan pajak pada Loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2024.
Syarat dan ketentuan untuk layanan ODS PHTB ini antara lain : 1. Berkas diterima paling banyak lima permohonan per hari per pemohon, 2. Permohonan diterima di loket Mal Pelayanan Publik maksimal pukul 12.00 WITA, apabila masuk setelah pukul 12.00 WITA maka diselesaikan besok paginya. 3. Permohonan disampaikan hanya di loket KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
M. Adhiatera, Kepala KPP Pratama Watampone, menyampaikan, inovasi percepatan penyelesaian validasi PHTB ini merupakan kontribusi dari KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bone dapat memanfaatkan fasilitas layanan publik yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bone.
Sementara Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan _One Day Service_ (ODS) validasi PPh final PHTB di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bone ini sehingga pengurusan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Bone dapat diselesaikan di satu tempat, karena selain loket KPP Pratama, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone ini ada loket Bapenda, Bank Sulselbar serta Badan Pertanahan yang berkaitan dengan proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Segala bentuk layanan perpajakan tidak dipungut biaya,” ungkap Arif Rusdyansyah. (*/asdar)