Segera Daftar, PPK Cina Butuh 357 Anggota KPPS, Berikut Tahapan Pembentukan Dan Persyaratannya

oleh -458 x dibaca
Foto Bersama Usai Kegiatan

CINA, TRIBUNBONEONLINE.COM–Untuk gelaran Pilkada serentak 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cina Kabupaten Bone, Sulsel membutuhkan 357 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan bertugas di 51 TPS yang tersebar di 12 desa/kelurahan yang ada.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua PPK Cina, Kurniawan pada sambutan pembukanya di kegiatan rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 yang digelar pada Senin, 16 September 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan kita dalam perekrutan KPPS. Yang mana di Kecamatan Cina ini dibutuhkan sebanyak 357 anggota KPPS yang nantinya akan bertugas di 51 TPS dengan rincian tujuh anggota KPPS untuk per TPS ,” ucapnya.

Pada kegiatan yang bertempat diaula kantor Kecamatan Cina ini, Kurniawan berpesan agar dalam perekrutan KPPS dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kapabilitas dan SDM yang dimiliki para calon.

“Mengingat KPPS memiliki tugas yang sangatlah penting akan suksesnya segala tahapan maka, kepada teman PPS semua diharapkan untuk merekrut angggota KPPS yang dinilai mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” pesan Kurniawan.

BACA JUGA:  Babinsa Salomekko, Serda Fadly Bantu Warga Binaan Bangun Talud Jalan Tani 

Dalam kegiatan yang diikuti segenap anggota PPS se Kecamatan Cina ini, Kadiv Tekhnis PPK Cina, Muh. Arfah yang memandu jalannya Rakoor tersebut mengingatkan segenap peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh seksama. “Apa yang didapatkan pada kegiatan ini sedianya bisa betul-betul dipahami dengan baik yang nantinya teman-teman dapat menerapkannya dalam perekrutan anggota KPPS nantinya,” harapnya.

Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas PPK Cina, Nurhidayat dalam materinya menguraikan tentang dasar perekrutan KPPS, jadwal dan tahapan pembentukan serta persyaratan calon KPPS termasuk dokumen persyaratan yang harus dipenuhi maupun segala mekanisme alur dan alternatif dalam perekrutan anggota KPPS.

“Kualitas SDM anggota KPPS sangat menentukan intisari segala tahapan Pilkada. Olehnya mari kita berdiskusi guna menyamakan persepsi terkait dengan pembentukan KPPS. Semoga segala tahapan yang dilaksanakan berjalan sebagaimana mestinya yang selalu mengacu pada aturan dan Juknis yang ada,” ujarnya.

Muh. Aswar Swandi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan PPK Cina menambahkan jika dalan rekrutmen KPPS sedianya tetap mengacu pada regulasi yang ada. Kalaupun menemui kendala, ia meminta PPS untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi guna sama-sama mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:  Amaliah Ramadan, UPT SMPN 3 Mare Sasar Sejumlah Masjid Di Mare

Widia Arlindah, Kadiv Data dan Perencanaan PPK Cina mengajak segenap peserta untuk selalu merawat komunikasi dan koordinasi antar sesama penyelenggara maupun dengan pemerintah desa ataupun dengan segenap pihak.

“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pleno DPSHP tingkat kabupaten. Olehnya sambil kita memasuki tahapan pembentukan KPPS, kiranya kita tetap fokus dengan kondisi pemilih di desa masing-masing yang senantiasa menjalin kerjasama yang baik dengan PKD maupun dengan pihak pemerintah desa,” tandasnya.

Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.

BACA JUGA:  Khidmat, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di SMKN 5 Bone

Syarat pendaftaran KPPS:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Nenengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.