Panwaslu Kecamatan Ponre Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

oleh -394 x dibaca

PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponre, pada pemilihan serentak 2024 ini, membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 12 September s/d 28 September 2024.

Panwaslu Kecamatan Ponre yang bertugas ditingkat kecamatan telah membuka perekrutan PTPS sebanyak 32 orang yang akan tersebar di TPS se Kecamatan Ponre.

“Sejak 12 sampai 28 September 2024 kami di Panwascam Ponre membuka rekrutmen Calon PTPS. Kami memberikan semua kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” kata Andi Ashwad Saputra, S.Sos, selaku Ketua Panwascam Ponre kepada Tribun Bone Senin (16/09/2024).

Andi Ashwad Saputra menyebutkan, berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan Ponre tentang Pendaftaran Calon Pengawas TPS Kecamatan Ponre nomor 007/KP.01.00/K.SN-03-18/09/2024 ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

BACA JUGA:  Kapolsek Awangpone Menghadiri Gelar Wisuda Hafidz 30 Juz Di Pesantren Nurul Yaqin Palattae Desa Matuju

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

BACA JUGA:  Pembina Upacara di Hari Pertama Semester Genap, Ini Disampaikan Kepala MI Arrahman Pajekko

l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ketiga Komisioner Panwascam Ponre

Sementara untuk berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah erakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. daftar riwayat hidup.

f. surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3) tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

BACA JUGA:  Sukses, Upacara Peringatan HUT Gerakan Pramuka di Ponre

4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) bersedia bekerja penuh waktu;

6) kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponre.

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponre, Jln. A. Maddanra, Kampung Baru, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre.

5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.