Suami Berdagang Gabah, Istri Dirudapaksa Mertua

oleh -196 x dibaca

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Seorang pria berinisial KD (60) ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Sinjai karena diduga telah merudapaksa menantunya sendiri berinisial S di rumah tersangka di Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut dilakukan kepolisian setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Nurung Bin Alm. Rudi pada 30 Agustus 2024 malam.

Berdasarkan press realese dari Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Jumat (06/09/2024), diuraikan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya saat suami korban tidak di rumah atau sementara sedang berdagang gabah. Bejatnya lagi, tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut yaitu pada Rabu 28 Agustus pukul 00.00 Wita dan Kamis 29 Agustus pukul 00.00 Wita.

BACA JUGA:  Pasangan RAMAH, Pendaftar Pertama Calon Bupati Sinjai

“Awalnya pada tanggal 28 terjadi dugaan pemerkosaan yang mana dilakukan oleh tersangka inisial K, bahwa pada saat korban S sementara melipat pakaian di kamarnya tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban,” ungkap Iptu Andi Rahmatullah.

Sebelum melancarkan aksi pertamanya, tersangka bertanya ke korban terkait keberadaan mertua perempuan korban atau istri dari tersangka. Korban pun menjawab bahwa ibu mertuanya sedang ke rumah salah satu kerabatnya.

Melihat situasi rumah sedang sepi, tersangka pun melancarkan aksinya dengan cara mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rapiah lalu merudapaksa korban.

Di hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi keduanya saat korban sendirian. Korban awalnya sedang mencuci piring lalu memasak dan tersangka kemudian membawa korban ke kamar dan mengikat kedua tangan korban hingga terjadilah kembali tindakan bejat itu.

BACA JUGA:  Ditolak Bertemu, Pria di Sinjai Sebarkan Konten Pornografi Sang Mantan Kekasih

“Tersangka setelah melakukan perlakuan itu tersangka membuka ikatan dari tangan korban lalu meminta korban untuk mandi dan mengatakan ke korban bahwa jangko bongkar kejadian ini sama bapakmu, sama suamimu, setelah itu korban pergi mandi,” beber Iptu Andi Rahmatullah.

Kejadian tersebut akhirnya terungkap di hari berikutnya setelah korban sempat menghilang ke rumah salah satu warga bernama Anton. Korban sempat dicari oleh sang suami Rajamuddin sebelum akhirnya dikabari tentang keberadaan korban.

Atas permintaan korban, sang suami pun menjemput korban dan membawanya ke kampung halaman korban di Desa Kalero Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dan pada saat di perjalanan, korban menceritakan kejadian rudapaksa yang telah dialaminya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Minat Baca di Wilayah Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Terima Penghargaan

Pada saat di perjalanan dijelaskan bahwa saya telah diperkosa oleh tersangka inisial KD. Disitulah diketahui terjadinya perbuatan (rudapaksa) dan pada saat itu juga mereka datang ke Mapolsek Tellulimpoe,” papar Iptu Andi Rahmatullah.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Sinjai dan setelah dilakukan penangkapan pada 30 Agustus, polisi pun melakukan penyelidikan lalu penyidikan, hingga akhirnya KD ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (LSee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.