SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–KPU Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, di aula Kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara, Senin (22/07/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin dan dihadiri oleh anggota KPU, Bawaslu Sinjai, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai, Partai Politik dan Anggota PPK Devisi Teknis Se Kabupaten Sinjai.

“Penting untuk selalu berpedoman kepada Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota dalam pencalonan di Pilkada mendatang” ungkap Muhammad Rusmin dalam sambutanya.
Partai politik diharapkan dapat mengikuti pedoman pencalonan partai politik, alur pendaftaran hingga persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Dalam kegiatan ini ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaluddin memberikan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 utama terkait syarat percalonan dan Syarat Calon yang harus disiapkan oleh pasangan Calon saat pendaftaran nanti yang akan di laksanakan di tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara itu Kepala Bappeda Sinjai, Haerani Dahlan selaku narasumber menyampaikan berbagai kebutuhan yang Kabupaten Sinjai butuhkan. Diharapkan calon bupati dan wakil bupati nantinya dapat menyelaraskan visi dan misi calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai saat ini.
Penulis : Lina Sarfina