Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Tindak Tegas Kendaraan ODOL

oleh -443 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Dinilai sangat membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, mobil pickup yang bermuatan lebih atau overload dan over dimensi (ODOL), ditindak dengan tilang oleh Personel Satlantas Polres Bone, Jumat (5/7/2024).

Menurut Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan, truk atau pickup yang membawa muatan berlebih biasa disebut sebagai pelanggaran ODOL, dan itu dilakukan penindakan karena melanggar aturan lalu lintas serta membahayakan keselamatan.

“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” katanya.

BACA JUGA:  KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Dan Diskon Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Kasatlantas menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Pickup tersebut, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas sesuai Pasal 307.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” terangnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.