SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satuan Resnarkoba Polres Sinjai kembali mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulsel sekira pukul 07.00 Wita, Kamis (06/06/2024).
Adapun identitas pelaku yakni RH (32) seorang wiraswasta beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 potongan kertas alumunium foil rokok, dan 1 unit Handphone merek Oppo a58 warna Dazzling Green.
Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di PPI Lappa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi sesuai informasi untuk memastikan kebenarannya informasi yang diterima,” jelas AKP Saifullah.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sinjai.
AKBP Fery phn mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas pelaku penyalahgunaan narkotika. (Lina Sarfina)