SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana Pencurian Ternak (Curnak) di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Kamis (30/05/2024) pagi.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat yakni di Kelurahan Samataring dan di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur yang merupakan rumah salah seorang pengusaha sapi.

Kasatreskrim Andi Rahmatullah mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus Curnak yang telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/117/V/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Mei 2024.
Dalam penggeledahan itu ditemukan sebanyak 30 tali sapi di dua tempat yakni 8 utas tali di rumah pertama di Kelurahan Samataring dan 22 tali sapi di rumah kedua di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur.
Selain penggeledahan, polisi juga melakukan pengecekan di Rumah Potong Hewan (RPH) di Lempangeng, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara untuk memastikan bahwa semua sapi yang dipotong di RPH memiliki surat kepemilikan yang sah.
Dari pengecekan tersebut, terungkap bahwa ada beberapa sapi yang masuk RPH tanpa surat kepemilikan yang memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan permainan antara pihak RPH dengan pedagang sapi. (Lina Sarfina)