SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– KPU Kabupaten Sinjai telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Sinjai, Ahad (12/05/2024) malam. Hal itu menandai berakhirnya pendaftaran jalur perseorangan.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awaluddin, sejak dibuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA, KPU Kabupaten Sinjai menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” jelasnya
Tak hanya menyerahkan dukungan, kata Awaluddin, sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU. Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon.
Diketahui, Untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di kabupaten Sinjai. (Lina Sarfina)