Gegara Aplikasi Michat, Pemuda di Sinjai Aniaya Teman Wanitanya

oleh -378 x dibaca

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024 yang terjadi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, sekira pukul 17.30 Wita, Senin (22/4/2024).

Identitas diduga pelaku yang diamankan berinisial lelaki SR (18) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.

Adapun korban berinisial perempuan ZG (26) tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Hayopattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

BACA JUGA:  Batalyon C Pelopor Amankan Pilkades Serentak di Sinjai

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan terkait kasus tersebut.

“Kejadian ini bermula ketika terlapor lelaki SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengannya, Terlapor kemudian meminjam handphone milik korban. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya. Dia pun bertanya kepada korban, Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu,” terang Andi Rahmatullah.

Korban pun menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar utang yang dimilikinya (terlapor, red) . Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan tidak membutuhkan uang korban.

BACA JUGA:  Curanmor Beraksi di Siang Bolong di Bone

Tanpa diduga, terlapor tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut. Selain itu, terlapor juga mencakar tangan kanan korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan terduga pelaku yang berada di rumah kost di Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kini, terduga pelaku sedang menjalani penahanan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. (Lina Sarfina)

BACA JUGA:  Debat Kedua Pilkada Sinjai: Penguatan SDM, Keempat Paslon Tawarkan Program Unik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.