WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone telah dilangsungkan rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di bulan Suci Ramadan.
Dalam rapat pembahasan penetapan zakat fitrah ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Kabag Kesra, Forkopimda, Kadis Perdagangan, Ketua MUI, BAZNAS, PC NU, Muhammadiyah serta Kepala KUA pada Selasa, 19 Maret 2024.
Adapun informasi yang didapatkan oleh media ini, dari hasil keputusan penetapan Zakat Fitrah yakni,
Beras Kepala Rp. 12.500 x 4 liter (3,01 kg) : Rp. 50.000 / jiwa. Beras Biasa Rp. 10.000 x 4 liter (3,01 kg) : Rp. 40.000 / jiwa.
Selain itu juga ditetapkan fidyah Rp. 20.000 – Rp. 30.000/ hari. Infaq rumah tangga Rp. 10.000/tahun. (Ipp)