BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sugiale disambut antusias oleh warga di hari terakhir pendaftaran, Rabu (20/12/2023). Pendaftaran calon petugas KPPS ini telah dibuka sejak tanggal 11 Desember dan batas akhir paling lambat diterima panitia hari ini pada pukul 23.59.
Ketua PPS Desa Sugiale, Waqiah, S. Pd, M. Pd menyebutkan sampai saat ini pihaknya sudah menerima pendaftaran calon anggota KPPS sebanyak 37 orang. Sedangkan kebutuhan untuk petugas KPPS Desa Sugiale sebanyak 28 orang.
“Persyaratan yang pertama usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun , pendidikan minimal lulusan minimal SMA dan atau sederajat,” ujarnya.
Sedangkan tahapannya, lanjut Waqiah para peserta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan. Kemudian calon pendaftaran juga mengisi surat pernyataan bukan anggota atau saksi parpol.
“Selanjutnya mengisi daftar riwayat hidup, photo copi ijazah, melakukan cek gula darah dan kolesterol,” katanya.
Jumlah TPS di Desa Sugiale tercatat sebanyak 4 TPS. Sementara jumlah anggota KPPS itu setiap TPS itu berjumlah 7 orang dan ditambah 2 orang tenaga pengamanan langsung (Pamsung) .
“Dari target 28 anggota KPPS yang sudah mendaftar 37 orang dan nanti ditutup pukul 23.59,” ujar Waqiah.
Waqiah berharap calon anggota KPPS yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas. Apalagi mereka akan bertugas mengawal pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kota.
“Semoga calon anggota KPPS yang terpilih bisa bekerja dengan baik dan menjaga netralitas. Karena saat ini partisipasi masyarakat tinggi, dan perhatian masyarakat juga tinggi terhadap calon legislatif baik ditingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/ Kota serta presiden dan wakil presiden,” ujarnya. (Tamzil)