Laporan Selebgram Bone Dinyatakan SP3, Siap-Siap Dituntut Balik

oleh -776 x dibaca
Foto: RE Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Konferensi Pers

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Seorang pengusaha muda yang sebelumnya dilaporkan ke Polisi terkait Hand Body dan Skincare yang diproduksi diduga Ilegal dan mengakibatkan kulit iritasi akhirnya telah selesai, setelah pihak polres Bone menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Dalam Konferensi Persnya, (RE) Owner Hand body dan Skincare ternama di Bone didampingi kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh salah seorang Selebgram berinisial (RN) tidak terbukti.

“Pada tanggal 21 Agustus 2023 kemarin kami menerima surat pemberhentian penyidikan dari polres bone yang artinya bahwa pelaporan AR ini tidak terbukti dan tidak bisa dilanjutkan,”kata Ilham Hasanuddin Kuasa hukum RE.

BACA JUGA:  Ops Patuh, Satlantas Polres Bone Bagi Brosur dan Edukasi Pengguna Jalan

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kronologis awal kasus ini dimana pihaknya melaporkan 2 orang selebgram bone yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi tidak benar atau (Hoaks).

Kedua selebgram tersebut beberapa kali mengupload atau memposting foto dan kalimat di akun Instagramnya tentang dia mengeluhkan adanya iritasi atau melepuh pada kulitnya akibat handbody yang diproduksi oleh RE, Sehingga ditanggapi langsung oleh RE dengan cara melayangkan somasi ke selebgram tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Namun setelah itu ditanggapi oleh Selebgram tersebut melalui kuasa Hukumnya yang isinya pada dasarnya membenarkan bahwa postingan- postingan tersebut memang ditujukan oleh klien kami dan produknya.

BACA JUGA:  Gelar Latihan Gladi Posko Dan TFG, Danyon Ichsan : Wujud Kesiapan Brimob Bone Melaksanakan Tugas

“Sehingga pada saat itu kami pun melakukan pelaporan ke Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik klien kami dan produknya, besoknya terlapor ini juga membuat laporan ke polisi dengan isi bahwa produk klien kami adalah ilegal dan dianggap berbahaya untuk digunakan,” tambahnya.

Kedua laporan tersebut pun ditindaklanjuti oleh penyidik polres bone dan pada akhirnya laporan AR ini dinyatakan (SP3) karena tidak cukup bukti. pihak penyidik telah melakukan upaya untuk membuktikan sesuai tudingan AR namun semua itu sia-sia karena memang produk RE ini sudah teregistrasi di BPOM dan sudah melalui uji klinis dan sudah bersertifikat.

BACA JUGA:  Menjaga Sinergitas, Anggota Babinsa Koramil 1407-13/Sibulue Rem 141/Toddopuli Komsos Dengan Perangkat Desa

“Selanjutnya kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dan mendesak pihak penyidik untuk menindaklanjuti laporan kami sebelumnya tentang pasal 27 tentang ITE dan pencemaran nama baik, apalagi sudah ada bukti kami yang baru bahwa produk klien kami tidak bermasalah dan sudah legal,” tegas Ilham. (Choys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.