SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Masyarakat Kabupaten Sinjai digegerkan dengan kabar penangkapan dua wakil rakyat dari DPRD Sinjai inisial KM dan MW oleh Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel di Kota Makassar, Senin (31/07/2023).
Kedua anggota legislatif yang masih tergolong muda tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Penangkapan KM yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW politikus Partai Golkar itu diketahui terjadi setelah seorang warga berinisial A tertangkap membawa sabu seberat 0,39 gram, . A kemudian mengungkapkan kepada Timsus Narkoba Polda Sulsel bahwa barang haram tersebut akan dikonsumsi oleh KM dan MW.
“Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi kepada wartawan.
“Terus dikembangkanlah, didapati Anto (KM) anggota dewan Sinjai dari partai PAN,” lanjutnya.
KM yang tertangkap “nyabu” kemudian menyebut nama MW rekan sesama legislator sebagai yang akan ikut mengonsumsi sabu tersebut.
“Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu (MW),” ungkap Darmawan.
Perihal penangkapan KM yang merupakan anggota fraksi PAN Dapil Sinjai Timur-Tellulimpoe, Ketua DPD Sinjai, Mappahakkang menegaskan bahwa jika terbukti bersalah maka KM akan diberhentikan dari partai.
“Kalau yang bersangkutan ditersangkakan maka riwayatnya sudah tamat (di partai PAN), saya pecat. Itu tidak ada toleransi,” ungkap Mappahakkang yang juga selaku wakil ketua DPRD Sinjai. (Lina Sarfina)