WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Masih ingat kasus oknum polisi berpangkat Briptu yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 2 orang wanita di Puskesmas kahu beberapa waktu lalu.
Kini kasus yang menimpa Briptu AA tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,2 tahun atau 14 bulan.
“Terdakwa dituntut, 1,2 tahun dan denda sebesar Rp.5 juta subsider 3 bulan masa kurungan penjara,” kata Hairil Sabtu 15 Juli 2023
Lebih jauh Hairil mengatakan bahwa nomor perkara yang bersangkutan yakni 123/Pid.B/2023/PN Wtp dan dimana jaksa penuntut umum adalah Andi Sahriawan.
Berdasarkan perbuatan terdakwa Briptu AA diancam dengan undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pasal 6 huruf a.
“1 lembar celana dalam, 1 lembar baju kaos warna biru muda, 1 lembar celana panjang jeans warna hitam, 1 lembar baju tidur berwarna merah muda, 1 lembar celana tidur kaos panjang berwarna merah muda. Kemudian 1 lembar kerudung warna merah muda dengan motif keramik, dan satu lembar kerudung pasang warna hitam,” jelasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya Briptu AA dilaporkan atas Kasus pelecehan seksual terhadap dua orang korban yang berinisial AS (42) dan MR (45) dimana pada saat itu kedua korban sedang menjaga pasien di Puskesmas Kahu pada Senin (13/3) lalu. (Choys)