WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengeluarkan himbauan dilarang menggunakan sepeda listrik bertenaga baterai yang marak dikendarai masyarakat Kabupaten Bone saat ini di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I., M.H melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bone, Iptu Melyana mengatakan, sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak digunakan masyarakat Kabupaten Bone di jalan umum.
“Setiap pagi dan sore setelah apel kita turun jalan memberikan pemahaman ke warga yang memakai sepeda listrik di jalan umum, Kami juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha sepeda listrik agar menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum kepada konsumen. Nanti kita juga rencana sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.
“Kita berikan pemahaman setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun keatas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” tutur Iptu Melyana.
Lanjut, Iptu Melyana juga membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.
Apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik. (Choys)