WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Guna menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Bone mengeluarkan imbauan, Minggu siang (18/10/2026).
Menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor termasuk mobil dump truk wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi pada sisi depan dan belakang kendaraan sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan memastikan legitimasi operasional kendaraan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Ia menegaskan, TNKB wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan sehingga mudah terlihat dan teridentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Kasat Lantas Polres Bone.
Ancaman Denda dan Kurungan
Aturan mengenai kewajiban pemasangan TNKB diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa memasang TNKB sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,” tutupnya. (Red)







