WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melarang keras anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Apa sebenarnya alasan polisi melakukan larangan tersebut.
“Ada 4 faktor yang membuat anak di bawah umur dilarang keras menggunakan kendaraan bermotor,” ujar AKP Riyanda Putra Utama, Senin (21/9/2026).
Kasat Lantas Polres Bone ini menjelaskan, faktor pertama adalah resiko kecelakaan yang lebih tinggi, karena kurangnya pengalaman dan emosi yang belum stabil.
“Anak dibawah umur belum memiliki kestabilan emosi yang baik, sehingga mereka kesulitan untuk memahami dan merespon kondisi jalan raya dengan tepat,” jelasnya.
Pengalaman berkendara kurang, mereka belum mampu untuk bertanggung jawab, atas tindakan berkendara, seperti memahami teknik mengemudi yang benar, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Kemudian faktor kedua adalah melanggar hukum, anak dibawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambungnya.
Faktor ketiga adalah dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Dan faktor keempat adalah mengganggu masa depan, fokus belajar jadi terhambat.
Dengan adanya edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Bone berharap angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana berkendara yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Sebab, keselamatan di jalan bukan hanya tentang sampai di tujuan, tetapi juga memastikan setiap orang dapat kembali pulang dengan selamat. (Red)






