Tambah Jam Layanan, Kantor Pajak Watampone Dibanjiri Wajib Pajak Untuk Lapor SPT Tahunan Jelang Jatuh Tempo

oleh -32 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Jelang masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026 ini, Kantor Pajak Watampone dipenuhi oleh Wajib Pajak yang akan Lapor SPT Tahunan. Meski Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang pokok isinya tentang penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melewati Jatuh Tempo tanggal 31 Maret 2026, sampai dengan 30 April 2026. Namun Wajib Pajak di Kabupaten Bone, tetap antusias datang ke Kantor Pajak Watampone untuk lapor SPT Tahunan.

BACA JUGA:  Wakil Pimpinan Pesantren Al-Ikhlas Jadi Pembicara Kelas Literasi di MAN Luwu Utara

Amran, Kepala Kantor Pajak Watampone, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak di Kabupaten Bone khususnya, dan juga Wajo serta Soppeng untuk lapor SPT Tahunan. Meskipun ada kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang lapor SPT Tahunan sampai dengan 30 April 2026 tidak akan terkena sanksi administrasi, namun Wajib Pajak di Bone khususnya, tetap antusias untuk lapor SPT Tahunan sebelum Jatuh tempo 31 Maret 2026 berakhir.

Aturan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bukanlah penundaan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, namun Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan tanggal 1 sampai dengan 30 April 2026 tidak dikenakan sanksi administrasi.

BACA JUGA:  Meski Diguyur Hujan, Bupati dan Kapolres Bone Tetap Semangat Tanam Jagung di Ponre

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Wajib Pajak di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk tetap lapor SPT Tahunan sebelum Jatuh tempo berakhir. Sebagai wujud komitmen pelayanan kami, Kantor Pajak Watampone, Sengkang dan Watansoppeng membuka layanan pelaporan SPT Tahunan dari pukul 07.30 sampai dengan 20.00 WITA, pungkas Amran.

Dalam rangka memberikan pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kantor Pajak Watampone pada tanggal 30 dan 31 Maret 2026 membuka loket layanan mulai pukul 07.30 sampai dengan 20.00 WITA. (*/dar)

BACA JUGA:  Dikunjungi Kepsta TVRI Sulsel, Danyon Ichsan : Wujud Sinergi Antara Brimob Dan Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.